Portalindo.co.id, Jakarta - Pemilik Proyek Bangunan yang berada dijalan Bhakti Dua Blok B. RT 03/7 No 17 Kelurahan Penjaringan , Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara terkesan Membandel.
Sebelumnya bangunan tersebut disegel Suku Dinas Citpta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Penjaringan, namun para pekerja bangunan masih beraktivitas dan heranya segel tersebut hilang tidak tau kemana. Walau sudah terpasang kembali hilang di sembunyikan didalam Proyek Bangunan.
Bangunan tersebut sudah dilakukan penyegelan karena melanggar Garis Sudut Bangunan (GSB).dan Rencana akan Naik satu lantai lagi yang dimana secara Fisik Bangunan itu akan terlihat 3 Lantai, Kamis (20/02)
Menurut pekerja pemilik tidak ada dilokasi dan yang mencopot Spanduk merah dengan Bertuliskan Segel itu" saya baru pak kerja diproyek ini karna sebelumnya ini pekerjaan dilakukan oleh para pekerja bukan Group kita ," polos dia yang tidak ingin disebut Namanya.
Terkait segel yang hilang Budhie juga menjelaskan, kemarin segel yang sudah dipasang memang hilang dan tidak tau siapa yang mencopotnya, seolah Tutup Mata.
"Memang segel bangunan tersebut hilang dan ketika kita tanyakan mereka tidak ada yang tau siapa yang mencopotnya. Tadi kita lakukan penyegelan kembali," keles dia
Budhie juga menambahkan pihaknya sudah mengajukan rekomtek dan jangka waktu 14 hari,
"Kita kasih kesempatan selama 14 hari untuk membongkar sendiri, tapi kalau belum juga di bongkar maka kita akan lakukan pembongkaran,"katanya seakan Bela diri
Aneh walau sudah di Rekomtek dengan waktu 14 Hari kerja Terhitung dari bulan Januari , namun masih ada kegiatan Ada apa ? Seperti seolah ada Main Mata
Diharapkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Harus tegas melakukan Tindakan mengikuti Aturan perundang undangan yang dimana Aturan itu pihak Cipta Karya sendiri yang mengetahui Jangan seolah tidak Mengetahui (Red)
Editor : Zull