Friday, February 28, 2020

Sasaran Omnibus Law Menarik Investor Untuk Menanamkan Sahamnya Di Indonesia


Portalindo.co.id, Jakarta – Wakil Direktur Rumah Perjuangan Rakyat, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa omnibus law memiliki tujuan guna meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal itu, Ia sampaikan pada Dialog Publik yang diselenggarakan di Resto Ayam Geprek Juara, Jakarta Selatan pada Kamis (27/20).

Menurut pandangannya, omnibus law ini memiliki dua sisi, satu sisi memiliki keberpihakan kepada rakyat dengan maksud untuk menumbuhkan ekonomi rakyat dengan dipermudahnya izin usaha. Sisi lain juga, omnibus law ini berpihak juga kepada para pemodal dalam hal ini investor. 

“Keberadaan omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sasaran omnibus law sendiri adalah menarik investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia. Sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja. Artinya wacana omnibuslaw ini dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan negara,” Papar Farhan.

Disisi lain, menurut Direktur Economic Law Studies, A. Sulaeman Mahbuby, bahwa seperti yang kita ketahui omnibus law diharapkan dapat mempermudah investor yang akan melakukan investasi di negara kita, tidak terkendala dengan panjangnya alur birokrasi pengurusan perizinan dll.

“Jadi omnibus ini mau merangkum perundangan-undangan yang sifatnya tumpang tindih dengan peraturan yang ada saat ini, baik pusat hingga daerah. Yang akhirnya, saat ini tidak konsisten dalam penerapan hukum,” kata Sulaeman yang juga sebagai pemateri dalam dialog public tersebut.

Selain itu, tambah Sulaeman, melalui omnibus law ini investasi di Indonesia semakin lancar, hanya saja pemerintah perlu membuka peluang investasi dari luar negeri, yang akibatnya kita harus siap dan mempersiapkan diri, mengasah skill dan kemampuan untuk bersaing dengan orang-orang luar.

“Penyederhanaan ini menurut saya penting untuk dilakukan untuk mepermudah perizinzan-perizinan dengan aturan yang jelas (tanpa tumpeng tindih),” tutup Sulaeman.(Red)
Share:

Blog Archive