Monday, February 17, 2020

Danramil 05/Kebon Jeruk Kapten Cpl R. Edy Moerdoko Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Thn 2020



Portalindo.co.id, Jakarta Barat - Kapten Cpl R. Edy Moerdoko, Danramil 05/Kebon Jeruk Kodim 0503/Jakarta Barat hadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kebon Jeruk yang dilaksanakan di Aula lantai 4 Kantor Kecamatan Kebon Jeruk , Jl. Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pukul 09.00 Wib s/d selesai. Senin (18/02/20).

Dengan di kumandangnya lagu kebangsaan Indonesia secara bersama, tanda di mulainya acara Musrenbang tingkat Kecamatan Kebon Jeruk Tahun 2020 dalam Rangka Penyusunan rencana kerja dan Anggaran pemerintah Daerah provinsi DKI Jakarta

Acara yang di isi dengan beberapa sambutan oleh : Sambutan Bapak Saumun, Sos (Camat Kebon Jeruk), Bapak Wahyu Irianto (Ka Subun Peko JakbarB, Bapak H.Nasrullah, SE. MM
(Anggota DPRD Jakbar) dan  Bapak H. Eldi Andi, SE. MM (Sekko Jakbar). Giat acara dilanjut Pembahasan hasil Rembug RW dan Lurah se Kecamatan kebon Jeruk, Musrenbang Tanya Jawab, Penanda tanganan berita acara hasil Musrenbang tingkat kecamatan kebon jeruk tahun 2020 dan Penetapan Delegasi  perwakilan kelurahan.

Bapak Saumun, Sos (Camat Kebon Jeruk) dalam penjelasannya mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21)dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.katanya.

"Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan."ungkap Saumun

Lanjutnya, Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. jelas Camat.

Tambahnya, Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.ulasnya.

Lembaga penyelenggara Musrenbang kecamatan adalah kecamatan dan Bappeda. Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan.

"Adapun Tujuan Musrenbang Kecamatan Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musrenbang kota. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan."tutup Camat, Saumun, Sos.

Hadir Dalam giat tersebut  diantaranya : Bapak Saumun Sos
(Camat Kebon Jeruk), Bapak H. Eldi Andi. SE. MM (Sekko Jakbar), Bapak  H Nasrullah, SE. MM (Anggota DPRD Jakbar), Bapak Syarifudin, SE (Anggota DPRD Jakbar), Bapak Wahyu Irianto (Ka. Subunpeko Jakbar).

Turut hadir, Kapten Cpl R. Edy Moerdoko (Danramil 05/Kebon Jeruk), Aiptu Yayan (Mewakil Kapolsek),
Lurah Se-Kecamatan Kebon Jeruk, Perwakilan Dishub Kebon Jeruk, Perwakilan Pol PP Kebon Jeruk,
Perwakilan RW Se-Kecamatan Kebon Jeruk.(amr)


Editor : Zull
Share:

Blog Archive