Sunday, February 23, 2020

Harkaman : Omnibus Law Menjadi Regulasi Yang Harus Disusun Dengan Kesepakan Bersama Rakyat



Portalindo.co.id, Jakarta - Direktur Nuansanet.id, Harkaman, mengatakan bahwa omnibu law menjadi salah satu isu yang tranding topik di negeri ini. Menurutnya, omnibus law menjadi regulasi yang harus disusun dengan kesepakatan bersama rakyat agar hal itu dirasakan oleh masyarakat pula.


Hal itu Ia sampaikannya pada Dialog Mahasiswa yang bertemakan,” Perampingan Regulasi, Solusi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” di Jakarta, Sabtu (22/02).

“Sejauh ini omnibus law itu menyasar tiga hal, yaitu pertama tentang undang-undang perpajakan, kedua cipta lapangan kerja, dan ketiga pemberdayaan UMKM.  Untuk perpajakan diharapkan mampu meningkatkan investasi, sistem teritori untuk penghasilan dalam negri menempatkan fasilitas perundang-undangan perpajakan, menciptakan keadilan iklim pengusaha dan mendorong kebutuhan membayar pajak. Disisi lain undang-undang omnibus law ini mampu menciptakan lapangan kerja, penyederhanaan perizinan, perlindungan UMKM, penanganan sanksi, pengadaan lahan dan pemudahan proyek pemerintah dan lain sebagainya,” papar Harkaman.

Selain itu, Ia sampaikan bahwa perubahan ini terjadi akibat adanya pro dan kontra. Omnibus law pada dasarnya dibuat untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi oleh karena itu dibutuhkan proses dan komitmen terhadap regulasi serta memperhatikan kemaslahatannya bagi masyarakat.

“Petumbuhan ekonomi dapat dilihat dengan adanya indikator yang jelas, sehingga dibutuhkan kajian untuk indikator pertumbuhan ekonomi tersebut dalam proses perumusan omnibus law ini. Keadaan pro dan kontra hari ini juga disebabkan karena informasi terkait indikator pencapaian pertumbuhan ekonomi belum tersampaikan secara luas,” terangnya.

Disisi lain, menurut Pimpinan Kedaulatan Santri (KESAN), Deni Gunawan, bahwa omnibus law merupakan usulan terbaru pemerintah tentang regulasi yang dibentuk untuk merampingkan undang-undang yang tumpang tindih, rencananya kurang lebih ada 87 undang-undang yang akan dirampingkan melalui omnibus law.  

“Merujuk data yang dirilis oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada 16 Juli 2019, tercatat sepanjang rentang 2014 hingga Oktober 2018 saja, telah .terbit 8.945 regulasi. Dari jumlah itu rinciannya terdiri dari 107 Undang-Undang, 452 Peraturan Pemerintah, 765 Peraturan Presiden, dan 7.621 Peraturan Menteri. Problemnya, masih merujuk PSHK, persoalan utama yang menghambat keberhasilan program-program pemerintah selama ini, salah satunya adalah justru regulasi yang semrawut dan tumpang tindih. Dampaknya yaitu, pelbagai akses terhadap pelayanan publik, termasuk fasilitas terkait kemudahan berusaha, malah semakin menjadi terhambat,” papar Deni.

Ditambahkan Deni, menurut Regulatory Quality Index yang dikeluarkan Bank Dunia, posisi skor Indonesia di sepanjang 1996 – 2017 selalu tercatat berada di bawah nol atau minus. Seperti diketahui, skala indeks kualitas regulasi yang dirumuskan Bank Dunia menempatkan skor 2,5 poin sebagai indeks tertinggi dan menunjukkan kualitas regulasi yang baik. Sementara skor paling rendah yaitu -2,5 poin. Indeks ini menunjukkan kualitas regulasi yang buruk. Pada 2017 skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara. Diantara negara-negara ASEAN, Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

“Hal ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan regulasi demi kemudahan terutama perizinan dalam usaha,” Kata Deni.

Selain itu, tambahkannya bahwa prinsip dasar dari omnibus law adalah efisiensi regulasi, memudahkan investasi dan kesejahteraan buruh serta berahir pada pertumbuhan ekonomi. 

“Omnibus law ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian namun juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tumpang tindih peraturan yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan perampingan regulasi ini.  Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi menjadi satu peraturan menjadi satu peraturan dalam satu hukum.  Omnibus law sangat diharapkan untuk pertumbuha ekonomi nasional sesuai dengan harapan pemerintah, omnibus law ini sendiri telah diusulkan kepada DPR RI dan telah diproses di badan legislasi nasional. Rancanagan undang-undang Omnibus law merupakan kekuatan membuka investasi yang sebesar-besarnya di Indonesia,” tutup Deny.(Red)
Share:

Blog Archive