Pelaku Perampasan HP Polisi, AR
Portalindo.co.id, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26 th) warga Jl. Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa 11 Pebruari 2020
AR (26 th) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran merampas ponsel seorang polisi di Trafic Light Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku mengendarai kendaraan dijalur busway dan tidak Terima ditilang lalu merampas HP Petugas.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di TL Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat tiba-tiba melihat kendaraan roda empat ber nopol B 1467 KZG melanggar Rambu masuk Jalur Busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke TL Relasi.
Melihat hal tersebut kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan, selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk. Ujar Kapolsek Sigit.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy S.I.K mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk
Begitu Kami mendapatkan laporan polisi dari anggota tersebut kemudian Kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah bekasi" Ujar Ardhy
Saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas, dan saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP
Sumber : Humas Polres Metro Jakbar
Editor : Brama