Portalindo.co.id - Dua anggota DPRD Banyuwangi terpaksa berurusan dengan aparat lantaran bercanda soal bom saat berada di bandara. Polri menyebut tindakan tersebut bisa dipidana.Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan isu bom. Sebab, selain meresahkan masyarakat lain, tindakan tersebut juga bisa berujung pemidana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).mengatakan,"Iya bisa (dipidana). Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum,
Setyo mengatakan,masyarakat selalu mengikuti protokol keamanan yang diterapkan di tempat-tempat umum dengan baik. Dia meminta masyarakat tak main-main soal isu bom..
Polri tidak underestimate terhadap segala informasi yang berkaitan dengan ancaman keamanan.
"Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," tutur Setyo.
Saat isu terorisme masih hangat, sejumlah orang justru bermain-main dengan isu bom. Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat.
Akibat perbuatan itu, kedua penumpang dapat dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.(Red)