Thursday, May 24, 2018

Wenny Warouw, Lebih setuju definisi terorisme dikembalikan ke Pasal 6 dan 7 UU 15/2003



Portalindo.co.id -Jakarta-Wenny Warouw  Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra sepakat dengan usulan definisi terorisme yang disampaikan pemerintah. Menurut dia, frasa 'ideologi dan motif politik' dalam penjelasan definisi terorisme akan mempersulit proses penyelidikan aparat penegak hukum."kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Wenny menyebut motif pelaku teror tak bisa dibatasi dalam lingkup politik.
lebih setuju apabila definisi terorisme dikembalikan ke Pasal 6 dan 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti yang terangkum dalam dua alternatif definisi terorisme versi pemerintah.

"Kita kembali dalam UU, definisi yang kita gunakan adalah berasal dari Perppu 2002 yang sekarang jadi UU 15/2003. Kalau saya melihat, itu Pasal 6 dan 7 (UU 15/2003) adalah inti dari rumusan yang pertama dan kedua (versi pemerintah)," ujarnya.
Kalau memang ada motif politik, harus ada definisi yuridis dan akademis tentang teroris harus kita bedakan. Tapi harus seirama dengan Pasal 6 dan 7, sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul baik untuk bangsa dan negara, Jadi saya minta pada forum ini agar bisa membedakan." Ucap Wenny.

Dua alternatif definisi terorisme versi pemerintah sebagai berikut:

Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.


Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 Alternatif II
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.(Red)


Share:

Blog Archive