Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, August 2, 2018

Kemenangan Kota Kosong PilwalKot Makassar KPU Meminta MK Sahkan

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Pada pilkada 27 Juni lalu, pasangan tersebut kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.071. Sementara kotak kosong mendapatkan 300.969 suara.Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhumah Majid mengatakan alasan penggugat yang menyebut keterlibatan mantan calon wali kota dan wakil wali kota petahana M Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari dalam pemenangan kotak kosong itu tak relevan.

"Kolom kosong dalam bingkai demokrasi merupakan alternatif pilihan warga negara, sehingga bukan pelanggaran hak warga negara dan tidak bisa menjadi dasar kalau memilih kolom kosong karena diarahkan orang tertentu," ujar Marhumah saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (1/8).

Pasangan Ramdhan-Indira sebelumnya maju dalam pilwakot Makassar melawan pasangan Appi-Ciccu. Namun pasangan Ramdhan-Indira didiskualifikasi KPU karena terbukti curang saat melakukan kampanye.Marhumah menjelaskan di dalam Peraturan KPU maupun UU Pilkada telah mengatur apabila perolehan suara kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon tertentu, maka KPU setempat menetapkan penyelenggaran pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Dan, selama posisi kepala daerah itu kosong, akan dijabat sementara oleh penjabat wali kota."Sehingga pemilih kolom kosong adalah hak konstitusional pemilih yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU," katanya.Marhumah juga menolak alasan penggugat yang menyebut terdapat pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, perubahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS itu telah disetujui saksi panitia pengawas setempat.

"Sesungguhnya itu bukan pelanggaran karena memang di TPS itu ada koreksi, berarti betul. Ada juga paraf para saksi, sehingga perubahan data itu sudah sah," ucap Marhumah.Pasangan Appi-Ciccu menggugat hasil pilkada pada Juli lalu ke MK. Mereka meminta agar hasil suara kolom kosong itu digugurkan.(Red**)
Share:

Bekerja Sama Dengan PPATK,BNN Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkotika Jaringan Lapas




Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa mengatakan, dari hasil pengungkapan pihaknya mengamankan lima tersangka yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang).Juga diamankan Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

“Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017,” kata Heru.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. (Red**)
Share:

Wednesday, August 1, 2018

Kuasa Hukum KPU Sultra:Gugatan Diajukan Cagub No 3 Bersifat Ilusioner,Ungkap Di Sidang MK



Jakarta,Portalindo.co.id - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Abdul Syaban, menyatakan gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.Menurutnya, permohonan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu Laode sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti."Ke semua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, di antaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas (Aman) tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampanye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016," saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Laode, gugatan yang diajukan pemohon hanya menggiring opini di publik.
Laode membantah adanya kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS yang terbanyak se-Indonesia."Dalil pemohonan tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sisi hukum apa yang dipersoalkan terkait PSU apakah terkait sisi formil atau materiil," tutur Laode.

"Pelaksanaan pilkada telah sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak benar ada PSU di 42 TPS di pilkada Sulteng, namun yang benar PSU terbatas hanya 40 TPS yang tersebar di 9 KPU Kabupaten dan kota," Laode menambahkan.Ia kemudian menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil ketentuan hukum.

"Pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas untuk melaksanakan PSU yang ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten kota sebagai dasar pemohon melaksanakan PSU sebagaimana dimaksud pasal 112 UU no 1 tahun 2018 juncto pasal 59 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018," tutur Laode."Hal ini dapat dibuktikan dengan alur pelaksana PSU yang berdasar adanya 18 rekomendsi Panwas dari 8 kabupaten kota terhadap 40 TPS," sambung dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon, Andi Darmawan, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.
Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Umar Dany)
Share:

Tuesday, July 31, 2018

Terkait Gugatan JK,Politisi Nasdem:Jangan Hianati Semangat Repormasi Hanya Untuk Langgengkan Kekuasaan.

Kisman Latumakulita/Portalindo.co.id

Nasional, Portalindo.co.id -  Mahkamah Konstitusi (MK), Jusuf Kalla, Megawati Soekanoputri dan Presiden Joko Widodo diminta agar tidak mengkhianati semangat reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaaan.Jangan hanya demi tetap bertahan di singgasana kekuasaan lima tahun mendatang harus mengorbankan ruh, jiwa dan semangat reformasi yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua kali

MK ada hari ini bukan karena jatuh dari langit, atau muncul dari dalam tanah dengan tiba-tiba. Adanya MK karena gerakan reformasi."Ingat, MK ada karena buah dari pengorbanan nyawa para pahlawan reformasi almarhum Elang Lesmana dan teman-teman," ujar politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).Diingatkan Kisman, buah reformasi mengharuskan perombakan konstitusi UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan lembaga presiden dam wapres. Hanya dua kali dalam lima tahun. Aturan ini sebagai antitesa terhadap masa jabatan mantan Presiden Soekarno yang 20 tahun, dan Soeharto yang 32 tahun.

"Ketentuan ini sangat jelas untuk dipahami dan dimengerti oleh rakyat awam yang tidak belajar ilmu hukum sekalipun. Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi," ujar Kisman mengingatkan

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Banyak Sanjaya, Muhammad Hafidz dkk. Intinya menghendaki Jusuf Kalla boleh calon sebagai wapres. Alasan MK, Muhammad Hafidz dan Banyak Sanjaya dkk tidak memiliki legan standing sebagai penggugat. Mereka bukan parpol pengusung calon wapres dan atau belom pernah menjadi wapres dua kali.
Setelah itu Partai Perindo kembali ajukan gugatan ke MK, dengan pokok gugatan yang sama. Berharap JK boleh calon lagi sebagai wapres. Namun dalam gutagatan yang terakhir ini, JK ikut menempatkan diri sebagai pihak ikut serta dengan Partai Perindo dalam gugatan.

"Putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Parindo. Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya," ujar Kisman yang wartawan senior itu.

Kisman menduga ada operasi khusus dari jaringan-jaringan intilejen outsorsing agar MK mengabulkan gugatan Perindo. Bila gugatan ini dikabulkan, maka MK telah mencoreng mukanya sendiri dengan air comberan, karena mengkhianati kelahirannya sebagai anak kandung reformasi. Kelahiran MK selain untuk mengawal tegaknya kontitusi, juga untuk mengawal lamanya seseorang menjabat presiden dan wapres.

"Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, maka ini sebuah preseden buruk bagi bangsa. Sebab setelah tahun 2024, Agus Harimurti Yudhojono bisa menjabat presiden atau wapres empat samapi lima kali. Yang penting tidak dijabat secara beruturu-turut. Dan inilah pengkhianatan MK kepada gerakan reformasi secara nyata dan telanjang," ujar Kisman

Ditambahkan Kisman, Megawati, Jokowi dan JK bisa menjadi peresiden dan wapres karena buah dari gerakan reformasi. kekuasaan apapun yang melekat pada ketiga tokoh ini sekarang harus tetap membuat mereka menjadi benteng yang penjamin bagi tegaknya jiwa, ruh dan samangat reformasi. Jangan sampai mereka bertiga tergoda oleh penyelundup kekuasaan lama yang sekarang menyelusup masuk lingkaran Megawati, Jokowi dan JK.

Kisman juga mengingatkan MK agar sidang-sidang yang mendengarkan pendapat ahli hukum tatanegara atas gugaratan Partai Perindo ini dilakukan secara terbuka. Masyarakat dan publik harus harus bisa mendengar dan menyaksikan pendapat-pendapat ahli yang berkembang di dalam ruang sidang. Keputusan juga tidak perlu dibuat MK dengan terburu-buru.

"Kalau dibuat keputuskan terburu-buru dan mengejar tayang, maka patut dicurigai MK bekerja berdasarkan pesanan. Toh, hukum acara yang berlaku di MK memberi batas waktu paling cepat empat bulan. Kecuali sidang-sidang untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, yang memang harus diputuskan secepatnya," himbau Kisman.(Kwl/Kbr)
Share:

Monday, July 30, 2018

Ini Vonis Dan Pidana Denda Penyuap Cagub Sulawesi Tenggara Oleh Majelis Hakim Tipikor

Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto:Umar Dany/Portalindo.co.id)

Jakarta, Portalindo.co.id - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Hasmun terbukti menyuap calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih. Suap yang diberikan kepada tiga orang tersebut berjumlah Rp 6,798 miliar.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).Hasmun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Dalam putusannya, hakim menyatakan pemberian suap tersebut dilakukan agar Hasmun mendapatkan proyek di Kota Kendari. Suap tersebut diberikan Hasmun saat Asrun masih menjabat Wali Kota Kendari 2012-2017.Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hasmun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan yakni Hasmun selama proses persidangan berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Hariono.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Hasmun sebagai justice collaborator (JC).
"Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," kata hakim.

Dalam kasus tersebut, Hasmun terbukti menyuap Asrun untuk memenangkan dua proyek di Kota Kendari. Dua proyek itu yakni pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49,2 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III, Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai Rp 19,9 miliar.

Tak berhenti di situ, ketika Asrun digantikan oleh anaknya, Adriatma, Hasmun juga tetap memberikan uang suap untuk memenangkan sejumlah proyek. Salah satuya proyek tersebut yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar.(**)

Penulis : Umar Dany
Share:

Perindo Desak MK Percepat Putusanya,Terkait Dukung JK Cawapres Lagi

Ilustrasi Sidang di MK (Foto: Media Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Partai Perindo meminta MK untuk segera memutuskan permohonan uji materi masa jabatan cawapres ini.

"Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas karena di tanggal 4-10 Agustus itu adalah deadline," ujar Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky K. Margono di aula gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta pusat,senin.(30/7/2018).

"Yang kita minta kan itu kan sesuai dengan konstitusi kita juga, sehingga pak Jokowi dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presidennya sudah dengan legowo bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Dalam sidang ini Partai Perindomengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas kalau partai ini mendukung JK sebagai Cawapres Jokowi di Pilpres 2019. Lalu terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945.

"Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," jelas Ricky.
Ricky memberi contoh terkait Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dijeda dengan naiknya Boediono. Dari hal itu menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena dalam kondisi tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.

"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," katanya
"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," lanjut Ricky.

Sebelumnya diberitakan Partai Perindo mengajukan gugatan terkait maksimal masa jabatan wapres sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perindo menyebut Jusuf Kalla (JK)merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi.
"Menurut saya, Pak JK merupakan pilihan ideal kalau MK memperbolehkan. Tapi kalau MK tidak memperbolehkan, ya no problem," ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).(kwl/Kbr)
Share:

Friday, July 27, 2018

MK Gelar Sidang Perkara PHP Pilgub Sultra,Berikut Gugatan Yang Di Ajukan Paslong No 3

Foto Dokumen Media Online Portalindo.co.id



Jakarta, Portalindo.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor 3, yakni Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Dalam permohonan gugatannya, pemohon menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi itu. Oleh karena itu, pemohon meminta agar Pilkada di provinsi tersebut diulangi.Salah satu kesalahan yang dimaksud adalah pasangan calon nomor 1, yakni Ali Mazri-Lukman Abunawas yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Pasangan calon nomor 1 seharusnya didiskualifikasi," kata Andri Darmawan, kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum juga memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terbuka terkait keterlambatan penyerahan laporan tersebut. Selain itu, KPU juga dinilai tak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap soal pemberhentian anggota KPU Kabupaten Konawe oleh KPU provinsi.Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menyatakan ada sejumlah pelanggaran lain dalam penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tenggara. Beberapa di antaranya adalah politik uang selama kampanye dan pelibatan aparat sipil negara (ASN).

Permohonan gugatan tersebut bernomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang perkara kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman) meraih suara terbanyak pada Pilkada Sultra 2018. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi- Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud–Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen.(Kwl/Kbr)
Share:

Wednesday, July 25, 2018

KPK Dukung Keputusan KPU Mengembalikan 5 Berkas Caleg Yang Pernah Pidana Korupsi


Foto Kantor KPU Dan Kantor KPK.(Foto Dokumentasi Media Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas lima calon legislatif yang merupakan bekas koruptor. Ketua KPK Agus Raharjo pun mendukung keputusan KPU tersebut.

Foto Ketua KPK Agus Rahardjo

"Itu sangat bagus saya pikir, anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harusnya yang kita kedepankanlah," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).
Pasal 4 Ayat 3 PKPU No 20/2018 menyatakan, mereka yang pernah dipidana karena kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg pada Pemilu 2019. Akan tetapi, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPU mengatakan, bakal calon itu tidak memenuhi syarat. Karena itu, seluruh berkas yang didaftarkan akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.Agus menilai, seharusnya calon legislatif yang merupakan mantan napi korupsi tidak mendapatkan kesempatan lagi untuk menjadi wakil rakyat. Ia menilai, sebaiknya calon-calon bekas koruptor itu diganti saja oleh partai politik pengusungnya.

"Jadi, sudah gagal dalam integritas, dia pernah jadi koruptor kalau saya, saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon legislatif (caleg). KPU menemukan lima dokumen bakal caleg di mana yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sementara ini, sampai dengan diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (21/7).Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, lima bakal caleg itu diputuskan TMS oleh KPU RI karena sudah dipastikan sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen mereka kemudian dikembalikan ke partai politiknya masing-masing.(Red**)
Share:

Tuesday, July 24, 2018

Agus Rahardjo Ketua KPK: Akan Kami Ungkap Kasus Besar,Setelah Dapat 2 alat Bukti Ini

Foto Ketua KPK,Agus Rahardjo.(Media online Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id,Jakarta - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK menyinggung dugaan kasus besar terkait sumber energi. Ketua KPK Agus Rah
ardjo segera mengumumkan kasus itu jika sudah memiliki bukti yang kuat.

"Terkait dengan, tadi kan ada yang Bapak siapa menyebutkan Migas, PLN itu kasusnya malah besar nggak disentuh. Di samping OTT, penindakan, kami memang pengembangan kasus," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Ada kasus-kasus besar yang sedang berjalan, kami tidak perlu melaporkan tapi kalau sudah final, sudah masuk ke penyidikan, akan kami laporkan," imbuhnya. Ditanya usai rapat, Agus enggan memerinci kasus yang dimaksud. Bagi Agus, pihaknya tetap mengedepankan penemuan alat bukti sebelum memulai penyidikan.

"Selama itu belum kuat sekali temuan kita, tadi alat bukti, kita tidak akan menyampaikan itu," ucap Agus. Agus menegaskan kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia sekali lagi enggan memerinci kasus yang dimaksud.

"Ya, itu kan, aku jangan, aku,Ya, ada penyelidikan, penyelidikan itu kalau sudah ketemu dua alat bukti kemudian menjadi penyidikan. Sekarang masih penyelidikan," ucap Agus.(*Red)
Share:

Monday, July 23, 2018

Di Lapas Doyo Papua Napi Narkoba Kabur Sebanyak 31 Orang,Baru 2 Orang Ditemukan

Napi yang kabur Yang Kabur Dan Berhasil Tertangkap Kembali.(Portalindo)

PORTALINDO.CO.ID - Sebanyak 31 orang narapidana Lapas Narkotika Klas II Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura kabur. Mereka berhasil kabur setelah membobol plafon ruang tahanan.Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon mengakui adanya sekitar 31 narapidana Narkotika dari Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura melarikan diri.

"Pelarian para Narapidana Narkotika itu terjadi di saat sebagian Narapida lain sedang melakukan ibadah Minggu," ujar AKBP Viktor, Pada awak Media Minggu (22/7/2018).Pada Viktor mengatakan, pihak Lapas meminta pihaknya untuk melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur. Hingga Minggu sore, baru 2 orang napi berhasil ditangkap dan diamankan kembali ke lapas.

"Sampai sore tadi anggota kami telah menemukan 2 orang narapidana dan sudah dikembalikan ke Lapas, sedangkan yang lain masih dilakukan pengejaran," katanya.
Victor menjelaskan, para napi ini berhasil kabur setelah memotong kawat plafon tahanan menggunakan gergaji besi. Untuk mengejar para tahanan yang kabur, Kapolres Jayapura itu telah membentuk tim. Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Doyo, Sentani, Basuki belum memberikan jawaban saat dihubungi.(Kbr/Wtn)
Share:

Saturday, July 21, 2018

KPK Melimpahkan Proses Penyidikan Ke Tahap Penuntutan Terhadap Pemberi Suap Proyek Buton Selatan Di sultra,Ada 2 Tersangka



Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Tonny Kongres, pemberi suap dalam kasus korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres yang merupakan seorang kontraktor.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Tony Kongres dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.Febri menyatakan sidang terhadap Tonny direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hingga hari ini sekurangnya 30 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka. Yang bersangkutan juga sekurangnya telah diperiksa tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 8 dan 21 Juni serta 20 Juli 2018," ucap Febri.

Adapun unsur saksi antara lain mantan Bupati Buton Periode 2006-2011, Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Buton Selatan, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT Golden Prima Wakatobi, dan unsur swasta lainnya.Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton SelatanSebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana itu antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).
Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kwl)


Share:

Friday, July 20, 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla Diajukan Sebagai Pihak Terkait Dalam Gugatan Soal Pembatasan Masa Jabatan

Wakil Presiden Jusuf Kalla diajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan soal pembatasan masa jabatan wapres . (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id,Jakarta -- Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Irman Putrasiddin mengajukan kliennya sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK menjadi pihak terkait gugatan yang diajukan Partai Perindo pada pertengahan Juli lalu.Irman mengatakan pengajuan sebagai pihak terkait itu dinilai penting mengingat JK menjadi orang yang berkepentingan langsung dengan gugatan tersebut. Irman sengaja tak mengajukan gugatan baru dengan alasan efesiensi waktu.

"Pak JK harus masuk (sebagai pihak terkait) karena yang dibicarakan sebenarnya adalah Pak JK, baik sebagai wapres, mantan wapres, maupun mantan cawapres dalam proses 2004 dan 2014," ujar Irman kepada Awak media,Jumat (20/7). Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan. Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. Sebab, JK pernah menjabat sebagai wapres pada 2004-2009 mendampingi Soesilo Bambang Yudhoyono dan wapres Joko Widodo sejak 2014 hingga tahun depan.


Irman menuturkan, aturan tentang pembatasan masa jabatan sejatinya muncul pasca lengsernya Presiden kedua Soeharto. Sebelumnya Soeharto selalu terpilih dalam pemilu hingga berkuasa selama 32 tahun lantaran tak ada aturan yang membatasi. Namun selama masa kepemimpinan selama lebih dari tiga dasawarsa itu, wapres yang mendampingi selalu berganti. "Nah setelah itu diatur soal masa jabatan presiden harus dibatasi karena menjadi pemegang kekuasaan. Kalau terlalu lama secara konstitusi dia bisa sewenang-wenang," tutur Irman.Sementara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat (2) jabatan wakil presiden adalah pembantu presiden sama dengan menteri.

"Oleh karena itu masa jabatan presiden harus dibatasi karena dia pemegang kekuasaan. Sedangkan wapres bukan, dia sama seperti menteri. Maka menteri saja bisa kan jadi menteri sampai berapa kali," ucapnya.Irman pun meminta MK segera memutus gugatan yang diajukan Perindo mengingat pendaftaran presiden dan wapres yang akan digelar Agustus mendatang. Hal ini juga untuk memberi kepastian terkait boleh atau tidaknya JK mengajukan diri kembali sebagai cawapres.

"Harapan kami ini bisa diputus cepat, karena ini bukan lagi kebutuhan privat tapi konstitusional kenegaraan. Karena isu presiden dan wapres akan terus mengerucut sampai awal Agustus," katanya.Gugatan soal masa jabatan presiden dan wapres sebelumnya pernah digugat oleh sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagai 'penggemar' JK. Mereka menginginkan JK maju kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi. Namun gugatan itu ditolak lantaran penggugat tak memiliki dasar hukum (legal standing) dan dianggap tak memiliki kepentingan langsung dengan aturan tersebut. (Amr)
Share:

Thursday, July 19, 2018

Di Tuntut 2 Tahun Penjara,Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Di Sulsel

Foto Ilustrasi. (Portalindo.co.id)



Portalindo.co.id, Makassar - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Sulsel, Ferry Natsir dan Rahmat dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) proyek pengadaan pemasangan pipa PVC.


"Selain dituntut dua tahun, kedua terdakwa dikenakan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Adi Haryadi Annas, Rabu (18/7/2018).



Adi mengungkapkan bahwa tuntutan kedua terdakwa ini dijatuhkan atas perbuatannya yang dianggap melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkup SPAM ini, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Polisi pada awalnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Lima terdakwa lain yang disidang secara terpisah adalah Kadir selaku PPK, Andi Murniati selaku bendahara, dan mantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin.Selain itu ada juga Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Pengerjaan proyek ini tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran proyek itu saja.

Anggaran ini lalu dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari perbuatan tujuh terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Tim penyidik Polda Sulsel dalam perkara ini juga telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tangan para tersangka.(*)

Penulis : Umar Dany
Share:

Sunday, April 15, 2018

Kasus Pungli di Pasar Merdeka, Besok Senin Memasuki Pembacaan. Eksepsi


Portalindo.co.id Bogor – Perkara SS  mantan pegawai BUMD - PD. Pasar Merdeka dibawah pengelolaan PD. Pasar Pakuan Jaya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 12e UU TIPIKOR telah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung senin kemarin (09-04-2018).

SS ditetapkan sebagai tersangkako per 19 Februari 2018 dan setelah diperiksa langsung dilakukan Penahanan pada saat itu juga oleh kejari dikirim ke Lapas Paledang sebagai tahanan titipan dan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Awalnya Kejari Bogor menahan SS  karena dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang saat masih menjabat Kepala Unit Pasar Merdeka di tahun 2014 yang lalu, sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media di waktu yang lalu.

“Tersangka melakukan pungli atas program Kartu Iuran Sementara Tempat Berdagang (KISTB) terhadap seluruh pedagang kios, baik kios Los maupun Nonlos. Harusnya pungutan hanya Rp. 200 ribu, sedangkan pedagang harus bayar Rp700 ribu. Jadi punglinya Rp. 500 ribu. Ada ratusan kios, artinya ada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di situ,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho kepada beberapa media on line ketika itu.

Widi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen aliran dana medio 2013-2014 saat SS menjadi kepala unit di pasar yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut. 
“Kami juga masih menyelidiki jumlah pasti punglinya, ada di kisaran ratusan juta,” jelasnya.

Selain itu, kejari juga masih menyelidiki keterlibatan pegawai lain selain SS yang ikut menikmati hasil pungli ini. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka lain, karena tim penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk juga adanya dugaan setoran ‘ke atas’ yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. 

“Ada dua orang lagi, bawahan SS saat itu yang juga kami periksa. Jadi kami belum bisa menetapkan tersangka atau bukan. Termasuk bagaimana aliran dana itu, masih kami dalami baik ke atas, rangkaian ke direksi, ke sejawat ataupun ke bawahnya. SS ini kan pelaku utama, dia yang menyuruh,” ujarnya. 

Widi menegaskan, SS disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi. 
“Dia diancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya. Itu bunyi salah satu berita yang dikutib dari media online sebelumnya.

Tim Penasehat Hukum dari Pihak SS yang dipimpin H. Alfan Sari, SH.MH.MM. dari Kantor Hukum ALFAN SARI & Rekan yang  tergabung sebagai Advokat POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) dari Organisasi Advokat PERADIN yang didampingi rekannya Ruswan Efendi, SH tersebut menyatakan, "Tim Penasehat Hukum sangat terkejut setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pasal yang diterapkan tersebut pada Terdakwa”.

Alfan menerangkan bahwa menurut informasi (data) atau fakta hukum dari kronologis yang ada, semua tuduhan atau dakwaan tersebut adalah “Sangat Tidak Tepat atau Dakwaan Kabur” dengan istilah lain (Obscuure Lible) dimana pasal yang disangkakan awalnya merupakan Tindak Pidana Pungli berubah menjadi pasal tunggal UU Tipikor (Pasal 12e) yang jelas-jelas SS bukanlah seorang PNS (SK pengangkatan berdasarkan kebijakan direksi, Tanpa Hak Pensiun, dengan gaji mengacu ke UMR) dan juga bukanlah selaku Penyelenggara Negara di suatu Instansi Pemerintahan (Mengingat PD. Pasar Pakuan Jaya merupakan Badan Usaha / Perusahaan Daeran atau bukanlah Instansi Pemerintahan) dengan kata lain juga SS bukanlah seorang Pemangku Kebijakan atau Pengambil Keputusan.

Lanjutnya, artinya sejak awal sudah jelas dakwaan tersebut cacat hukum yang semestinya harus batal demi hukum. Hal tersebutlah yang mendasari Tim Penasehat Hukum SS melakukan Eksepsi yang disampaikan pada sidang kemarin dan akan dibacakan Senin (16-04-2018) nantinya di PN Tipikor Bandung.

Menurut penasehat hukum, sangat tidak adil apabila hukuman terkait kejahatan pungli diberikan sanksi setara antara pemberi dan penerima. Ia menilai pemberian sejumlah uang oleh masyarakat kepada petugas pelayanan bukan terjadi lantaran sukarela, melainkan karena terpaksa, itupun jika benar sesuai fakta hukumnya, seperti katanya "Kalau pungli, yang aktif biasanya adalah pihak yang meminta. Namun, kalau dikatakan pungli masuk kategori korupsi, pihak pemberipun harus dikenai pertanggungjawaban pidana. Apakah itu adil…? Lagi pula sejauh ini tidak ada Pihak lain (Pedagang) yang menyatakan keberatan atau kerugiannya, kecuali adanya Laporan dari pengurus paguyuban yang mengaku sebagai wakil dari pedagang yang kamipun masih mempertanyakan Legal Standingnya (Dasar Hukumnya) selaku pengurus dan kepentingannya dalam hal ini.

Selain itu dengan tidak   dimasukan turut sebagai tersangka atau terdakwa lain di dalam perkara ini, sungguh sangatlah hal yang ganjil jika melihat dakwaan yang ada beserta fakta hukumnya. 

Disisi lain Tim Penasehat Hukum juga menyayangkan Pihak Penyidik Kejari yang terkesan tergesa-gesa dan memaksakan perkara ini bergulir ke ranah pengadilan, mengingat masih banyaknya kekurangan bukti-bukti dan juga saksi yang bukan tidak mungkin juga seharusnya menjadi tersangka yang terlibat didalam perkara ini, satu contoh misalkan ; Jika kasus ini dianggap Tindak Pidana Korupsi, dimanakah letak Kerugian Negara mengingat uang tersebut didapatkan hasil dari para pedagang dan sudah disetorkan kepada Kas Pihak Management PD. Pasar Pakuan Jaya selaku pengelola BUMD - PD. Pasar Merdeka. 

Mencuatnya kasus ini karena adanya program Kartu Iuran Sementara Tempat Berdagang (KISTB) sebagai program dari PD. Pasar Pakuan Jaya yang diterapkan pada pedagang yang berjualan di Pasar Merdeka. Dimana dalam program tersebut ada konskwensi yang harusnya dipenuhi oleh Direksi PD. Pasar Jaya Pakuan untuk mencetak Kartu tersebut setelah diterima atau terkumpulnya dana dari para pedagang dengan jumlah atau nilai tertentu. Namun kenyataan, setelah uang tersebut ditarik dari para pedagang dengan melibatkan phak-pihak terkait Kartu yang semestinya telah diterbitkan atau dicetak tersebut belum juga dibagikan kepada para pedagang. Dan seperti diketahui adanya kewenangan mencetak atau menerbitkan “Kartu” tersebut bukan ada pada SS, melainkan direksi selaku yang mengetahui dan mendukung adanya program KISTB tersebut dan telah menerima uang setoran yang didapatkan dari para pedagang sebagai bukti adanya dukungannya.

“Adapun kelebihan dari uang yang teleh disetorkan ke Direksi PD. Pasar Jaya Pakuan tersebut jelas-jelas telah di alokasikan sesuai peruntukannya kepada jajaran terkait sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya sesuai arahan pimpinan atau direksi” ujar SS sebelum memulai persidangan Senin kemarin. Dan kalaupun perkara ini tetap dianggap suatu tindak pidana baik Pungli atapun Tipikor, apa yang menjadi bukti sebagai dasar awal penyidikan, mengingat sampai saat ini uang hasil yang dikumpulkan dari para pedagang tersebut tidak pernah disita sebagai “Barang Bukti” hingga kini oleh Pihak Kejari. Artinya dalam hal ini kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang korupsi…???

Disisi lain Ny. NN selaku Istri dari SS selesai mengikuti sidang perdana suaminya melaporkan oknum pengurus ormas di kota bogor yang telah menipu dan menggelapkan uangnya sejumlah Rp. 104.000.000,- (Seratus Empat Juta Rupiah) yang diberikannya sesuai permintaan yang bersangkutan untuk mengurus perkara suaminya (SS) yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan Pihak Intel Kejari.
“Uang yang diminta tersebut bukanlah jumlah yang sedikit bagi kami, sebagai pegawai BUMD Non PNS suaminya SS dan juga saya selaku tenaga guru honorer” ucapnya dengan mata berkaca kaca. 
Namun demikian meskipun harus mencari pinjaman dan menjual beberapa benda yang masih bisa berharga, akhirnya uang sejumlah tersebut dapat terkumpulkan meskipun memerlukan waktu cukup lama dan sempat membuat kami sangat panik sekeluarga.
Meskipun tidak ada support atau pembelaan dari pihak direksi tempat suaminya bekerja, Kepanikan kami sempat reda ketika uang tersebut dapat terkumpul sejumlah yang diminta dan diserahkan kepada AM selaku pengurus ormas kota bogor yang mengaku banyak kenalan dengan para penegak hukum dan pejabat Kejari atau Orang-orang Juanda istilahnya (sebagaimana terlampir percakapan lewat HP dan Print Out Chating lewat WA dan SMS, sebagai petunjuk ke penyidik). 

Namun panik tersebut datang lebih besar lagi karena uang yang kami sudah serahkan tersebut tidak cukup dengan jumlah dari awal yang diminta, melainkan ada kenaikan menjadi lebih besar dari jumlah sebelumnya.
Belum lagi habis kebingungan kami yang nyaris putus asa, Suami saya kembali dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu apa artinya uang yang kami dapat kumpulkan dan berikan dari hasil susah payah tersebut, jika akhirnya Suami saya mesti tetap ditahan hingga saat ini. Kenapa hukuman tetap harus dijalani suami saya yang bukan tidak mungkin hanya korban fitnah atau kesalah pahaman saja.

Selain saat ini saya memerlukan biaya hidup dan ongkos mobilisasi Bogor Bandung mengikuti persidangan suami, perlu diketahui uang tersebut didapatkan hasil pinjaman dari beberapa orang yang juga sudah minta dikembalikan, akhirnya kami putuskan untuk meminta kembali uang tsb dari AM untuk dikembalikan. 
Namun ybs terlalu banyak alasan yang kebetulan saat itu Ybs sedang sibuk urusan perkaranya di PTUN selaku Bakal Calon Wali Kota Bogor yang tidak lolos di KPU.
Maka dari itu hasil dari keputusan keluarga besar kami mengarahkan untuk melaporkan apa yang sudah dilakukan AM tersebut ke pihak berwajib, yakni bagian Krimum Polda Jabar senin kemarin dengan didampingi Penasehat Hukum dari Suami saya, dengan harapan ada penegakan hukum yang tidak tebang pilih dengan mengungkap siapa sebenarnya yang pungli atau korupsi ujarnya menahan emosi.

Share: