Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Berita Jateng. Show all posts
Showing posts with label Berita Jateng. Show all posts

Thursday, July 26, 2018

Kementrian ESDM Akan Lelang 2 Wilayah Tambang Di sultra,Akibat BUMN Dan BUMD Tak Minati



Portalindo.co.id,Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang dua wilayah tambang kepada pihak swasta. Ini karena dua wilayah itu tidak diminati oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dua wilayah kerja tambang itu merupakan bagian dari enam wilayah kerja pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan ke BUMN dan BUMD. Namun, hingga batas akhir lelang 17 Juli 2018 tidak ada yang mengajukan penawaran

Wilayah kerja yang akan dilelang itu yakni Daerah Latao, Provinsi Selawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luasnya mencapai 31,418 hektare (ha). Wilayah kerja ini bisa menghasilkan komoditas nikel.Kemudian ada wilayah kerja Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luas area yang bisa menghasilkan komoditas nikel ini memiliki luas 5,899 ha.

Alhasil dua wilayah kerja itu akan dilelang pekan ini dan paling lambat Jumat (27/7). “Dua wilayah yang tidak ada peminat tadi dilelang terbuka maka semua pihak boleh mengajukan minat untuk mengikuti lelang,termasuk swasta," kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/7).Tahun ini, pemerintah memang menawarkan enam wilayah kerja tambang. Empat wilayah kerja sudah diminati BUMN dan BUMD.

Wilayah yang laku itu yakni Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. Kedua, Daerah Bahodopi Utara Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel. Ketiga, Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. Keempat, Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.

Pemenang empat wilayah kerja ini akan diumumkan pekan ini. Menurut Agung dengan lakunya empat wilayah  tambang itu, negara berpotensi meraup penerimaan dengan total Rp 900 miliar. Ini merupakan nilai yang harus dibayar pemenang lelang  untuk membayar kompensasi data wilayah tambang yang dimenangkan.

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan berstatus BUMN dan BUMD mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan penawaran terlebih dahulu. Batas waktunya 30 hari sejak pemerintah memberikan penawaran.

Alhasil mengacu aturan itu, Kementerian ESDM memberi BUMN dan BUMD kesempatan lebih dulu untuk mengajukan proposal penawaran area tambang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru lah wilayah tambang ditawarkan ke swasta.

Sebagai gambaran, ada 16 wilayah kerja tambang yang dilelang pemerintah. Ini terdiri dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah menyerahkan 10 IUP kepada Gubernur di wilayah setempat untuk dilelang. Sementara enam IUPK dilelang oleh Kementerian ESDM.(Kwl/Kbr)
Share:

Sunday, July 22, 2018

Terkait Tommy Soeharto Ikut Caleg Dan Mantan Napi,Tommy Soeharto:"Saya Ikuti Aturan Main".

Tommy Soeharto. (Portalindo.co.id/Um)

Jakarta,Portalindo.co.id –Nama Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang masuk sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Berkarya sempat menjadi sorotan. Karena Tommy merupakan mantan napi yang pernah mendekam di penjara lebih dari 5 tahun dalam kasus pembunuhan.

Ternyata dari hasil verifikasi, nama Tommy yang kini menjabat sebagai Ketau Umum Partai Berkarya lolos sebagai calon anggota legislatif, “Bukan narapidana korupsi,” ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018). KPU mengeluarkan aturan yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Tapi sebagai mantan narapidana dengan hukuman lebih dari lima tahun, dia harus mengumumkan melalui media bahwa dirinya telah selesai menjalani massa tahanan. Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh setiap narapidana termasuk Tommy. “Butuh declare, cuma umumkan kepada masyarakat dia sudah selesai menjalankan massa pidananya,” ucap Arief.

Meskipun sudah selesai verifikasi, Arief belum tahu apakah Tommy sebagai caleg sudah melampirkan dokumen tersebut atau belum. Jika belum, dia harus melampirkan sebelum 31 Juli 2018. “Saya tidak hafal satu-satu calon. Yang bersangkutan harus menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan sebelum 31 Juli,” ucap Arief.

Tommy sempat menyatakan akan memenuhi persyaratan dari KPU. Dia pun akan menerima setiap keputusan KPU.  “Saya kira kita selalu mengikuti aturan main yang ada, aturan KPU jelas, kami tidak lakukan pelanggaran. Dan kita akan mengikuti aturan main,” ucap Tommy.(um)
Share: