Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Berita KPU. Show all posts
Showing posts with label Berita KPU. Show all posts

Monday, July 30, 2018

Masa Pendaftaran Capres Dan Cawapres KPU Mengingatkan Ini


Hasyim Asyari, Komisioner KPU.(Foto Dokumen Media Portalindo.co.id)

Nasional, Portalindo.co.id — Masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 dibuka sepekan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan parpol yang mengusung capres agar mempersiapkan dokumen lebih awal.
Sebab, dokumen yang disertakan cukup banyak dan seluruhnya harus legal. Parpol juga diminta untuk tidak melakukan aksi borong.

Baru-baru ini, KPU mengumpulkan para pimpinan parpol di ruang rapat pleno KPU di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perwakilan parpol mendapat penjelasan tentang peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang baru saja diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Mulai syarat pencalonan oleh parpol hingga syarat yang harus dipenuhi pribadi pasangan calon.

Secara khusus, KPU mengingatkan parpol agar segera menentukan capres dan cawapres yang diusung, kemudian mendaftar di awal waktu. Karena dokumen yang harus disertakan itu banyak, ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Menurut Hasyim, yang paling rumit adalah persyaratan bagi pasangan calon. Jika parpol tidak segera memutuskan nama pasangan calon, waktu untuk mengumpulkan persyaratan semakin sempit. ”Syarat calon kan menjadi tanggung jawab masing-masing calon. Itu baru bisa diupayakan kalau sudah ketahuan jadi calon atau enggak, lanjutnya.

Di luar itu, KPU juga menegaskan, tidak boleh ada sistem borong partai yang mengakibatkan munculnya paslon tunggal. Jika itu terjadi, pendaftaran akan ditolak. Namun, bila ada gabungan beberapa partai yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden, tapi ogah mencalonkan, mereka tidak bisa ikut Pemilu 2024. ”Kecuali kalau ada satu atau dua partai yang memang sengaja ditinggal oleh koalisi sehingga tidak bisa mencalonkan,” jelasnya.

KPU kembali menegaskan, tidak boleh ada pencalonan ganda dalam pilpres. Misalnya, jika seseorang sudah dicalonkan di satu lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD), yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan untuk pilpres. ”Siapa pun yang saat ini namanya tercatat sebagai bakal caleg, dipastikan dia tidak bisa berpartisipasi sebagai peserta pilpres,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini proses pembentukan koalisi terus berjalan.
Pertemuan-pertemuan masih diagendakan sehingga belum ada nama paslon yang benar-benar pasti untuk didaftarkan di pilpres.
Biarkan semua menyampaikan pandangan sampai nanti pada waktunya siapa yang dicalonkan. Toh, sebelah (Joko Widodo) juga belum ketahuan siapa calon wakilnya, ujar Hinca setelah pertemuan dengan KPU. (Red**)
Share:

Wednesday, July 25, 2018

KPK Dukung Keputusan KPU Mengembalikan 5 Berkas Caleg Yang Pernah Pidana Korupsi


Foto Kantor KPU Dan Kantor KPK.(Foto Dokumentasi Media Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas lima calon legislatif yang merupakan bekas koruptor. Ketua KPK Agus Raharjo pun mendukung keputusan KPU tersebut.

Foto Ketua KPK Agus Rahardjo

"Itu sangat bagus saya pikir, anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harusnya yang kita kedepankanlah," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).
Pasal 4 Ayat 3 PKPU No 20/2018 menyatakan, mereka yang pernah dipidana karena kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg pada Pemilu 2019. Akan tetapi, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, KPU mengatakan, bakal calon itu tidak memenuhi syarat. Karena itu, seluruh berkas yang didaftarkan akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.Agus menilai, seharusnya calon legislatif yang merupakan mantan napi korupsi tidak mendapatkan kesempatan lagi untuk menjadi wakil rakyat. Ia menilai, sebaiknya calon-calon bekas koruptor itu diganti saja oleh partai politik pengusungnya.

"Jadi, sudah gagal dalam integritas, dia pernah jadi koruptor kalau saya, saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon legislatif (caleg). KPU menemukan lima dokumen bakal caleg di mana yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sementara ini, sampai dengan diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (21/7).Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, lima bakal caleg itu diputuskan TMS oleh KPU RI karena sudah dipastikan sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen mereka kemudian dikembalikan ke partai politiknya masing-masing.(Red**)
Share:

Tuesday, July 24, 2018

Ada 10 Parpol Tak Bisa Masuk Senayan Menurut Survei Lembaga Median Nasional

Ilustrasi Pileg 2019. (Media Portalindo.co.id)

Nasional,Jakarta - Lembaga Media Nasional (Median) melakukan survei elektabilitas partai politik peserta Pemilu 2019. Hasilnya, sebanyak 10 parpol peserta pemilu tak bisa masuk ke DPR.Survei dilakukan terhadap 1.200 responden. Metode survei adalahmultistage random sampling dan margin of error sebesar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Berdasarkan rilis dari Median, Senin (23/7/2018), posisi teratas masih dipegang PDIP dengan perolehan 26%. Kemudian disusul Gerindra 16,5% dan Golkar 8,8%.Dari 16 partai nasional peserta pemilu, 10 di antaranya memiliki hasil di bawah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Namun survei ini tak memasukkan Partai Garuda, sehingga hanya 15 parpol yang diketahui perolehannya.

"Partai Garuda ada ditanya (ke responden) tapi nggak keluar angkanya. Alias belum ada yang ngaku mau pilih," kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun saat dimintai konfirmasi.
Dalam UU Pemilu, parpol baru bisa masuk ke Senayan bila perolehan suara nasionalnya minimal 4%. Artinya, bila di bawah 4%, mereka tak bisa masuk DPR RI.Selain itu, Partai Perindo berhasil naik di posisi ke-6. Partai besutan Hary Tanoe itu mengalahkan partai peserta Pemilu 2014. Partai lama yang dikalahkan Perindo adalah PAN, PKS, PPP, NasDem, Hanura, PKPI, dan PBB.

Berikut ini elektabilitas parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan survei Median terbaru:

PDIP: 26,0%
Gerindra: 16,5%
Golkar: 8,8%
PKB: 8,7%
Demokrat: 8,6%
Perindo: 3,5%
PAN: 3,4%
PKS: 3,0%
PPP: 2,8%
NasDem: 2,7%
Hanura: 0,7%
PSI: 0,3%
PKPI: 0,2%
PBB: 0,2%
Berkarya: 0,2%

Belum memilih: 14,4%

Redaksi
Share: