Portalindo.co.id
Jakarta Barat – Operasi yustisi yang di gelar oleh gabungan tiga pilar Kebon Jeruk di Jalan Kebayoran Lama depan Pisbak, RT. 002/02 , Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat. Senin, 5 Oktober 2020. Masih ada masyarakat yang terjaring dengan melakukan pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Sebanyak 12 Orang masyarakat yang di berikan sangsi di antaranya, 2 orang Sanksi Administrasi dan 10 orang sangsi Sosial.
Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan tiga pilar bertujuan memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna Jalan Raya untuk memakai masker dan jaga jarak aman, dan yang tidak menggunakan masker di kenakan sanksi sosial atau sanksi administrasi.ungkap Danramil Kebon Jeruk, Kapten Cpl Edy Moerdoko.
“Salah satu cara untuk mengurangi penyebaran viruss covid-19 dengan melaksanakan penegakan Pergub DKI No. 88 tahun 2020 dengan cara opersi yustisi ini.” Terang Moerdoko.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan gabungan 3 pilar yang di pimpin oleh Danramil Moerdoko yang di damping Sekel Sukabumi Utara, dengan menurunkan 4 personil Polsek Kebon Jeruk, 2 Babinsa, Pelda Sri Darmono S dan Serda Kudrajat, Bimas Kel. Sukabumi Utara, Aiptu Sahari, SH, 4 personil Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara dan 12 personil Satpol PP Kecamatan, 3 personil Damkar, perwakilan LMK serta perwakilan FKDM. Sumber Pendim 0503/JB (Amr)