Friday, October 23, 2020

Polsek Bekasi Kota berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Dua Lokasi Tempat yang Berbeda


Portalindo.co.id

Tersangka SZ (19)  pemuda  asal Depok Sabtu pagi (17/10/2020) di sergap  satuan unit narkoba Polsek Bekasi Kota.

SZ di tangkap di dalam rumahnya sekira jam 04.30 Wib  di jalan Tiva  VII Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok.



Menurut Kapolsek Kompol Armayni, Saat di tangkap, anggota kami berhasil menemukan barang bukti ganja yang di miliki tersangka yaitu 5 bungkus kertas coklat berisi ganja  dengan bruto 347 gram. Kamis (22/10)


 Dirinya kembali jelaskan, dan anggota kami  kembali temukan 3 bungkus kertas coklat berisi ganja 117 dan anggota terus mendalami penggeledahan masih mencari barang bukti,  kemudian di temukan kembali 8 bungkus  kertas coklat  berisi ganja 63 gram dengan total keseluruhan kami temukan  barang bukti 527 gram.


Menurut pengakuan SZ, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Aldi  dengan cara membeli Rp 5.600.000,-  melalui paket antar ke rumah pelaku, yang saat ini masih belum tertangkap (DPO)," tandas Armayni.


Masih di waktu dan tempat kebersamaan, Kompol Armayni menjelaskan, Dan kami juga menangkap tersangka AM alias Acil (19) warga Bintara Bekasi Barat.


Tersangka AM kami sergap di rumah kontrakan nya pada hari Minggu (18/10/2020) sekira jam 24.00 Wib di jalan Bintara II , Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.


Kemudian anggota kami menggeledah di kontrakan tersangka, dan akhirnya  di temukan 1 kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip bening  berisi  narkotika jenis golongan 1  jenis sabu 3,72 gram dan 1 bungkus  plastik  klip bening berisi 2,90 gram dengan keseluruhan 6,62 gram." jelas Armayni.


Sambung Armayni, menurut keterangan tersangka AM, sabhu itu miliknya yang di dapat dari cara.membeli dari  Ami  dengan harga Rp 4.500.000,- di sekitar pasar Pondok Gede Kota Bekasi.


Dari perbuatan  tersangka SZ , polisi menjerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(amr)

Share:

Blog Archive