Wednesday, October 7, 2020

Laksanakan Pergub No. 88 dengan Ops Yustisi



Portalindo.co.id

Jakarta Barat - Operasi Yustisi yang  digelar Koramil Kebon Jeruk Bersama Polsek Kebon Jeruk  dan Satpol PP dilaksanakan di Jalan Green Ville Kel. Duri Kepa Kec.Kebon Jeruk, Jakarta barat. Rabu (7/10).




Danramil Kapten Cpl R Edy Moerdoko mengatakan dalam rangka menekan Angka Penyebaran Covid-19, Koramil bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk terus laksanakan Operasi Yustisi dan kali ini dilaksanakan di Jalan Green Ville Kel. Duri Kepa Kec.Kebon Jeruk.

 

“Giat yang Kami laksanakan dari pukul 09.00 Wib hingga 10.00 Wib dengan mendapatkan pelanggar tidak memakai masker dengan sebanyak 13 Orang dan langsung diberikan sanksi sebagai efek jera.”ulas Danramil.


Ke 13 orang tersebut di berikan sanksi, 2 orang di adakan penyitaan KTP,  8 orang dengan sanksi sosial dan 3 orang dengan teguran tertulis.


Ops Yustisi  Gabungan 3 Pilar yang di pimpin Danramil Kapten Moerdoko dengan melibatkan 7 personil Polsek Kebon Jeruk yang di pimpin AKP Pol Suparman, 4 personil Koramil 05/KJ yang di pimpin Peltu Ampa Uleng, 20 personil Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk yang di pimpin Bapak Jainal dan 3 personil Dishub Kecamatan Kebon Jeruk di pimpin Bapak Maryadi serta anggota FKDM Duri Kepa, Bapak Sani.(@mr)

Share:

Related Posts: