Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Teritorial Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503 Jakarta Barat, Personel Koramil Kebon Jeruk bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Kebon Jeruk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan Disiplin Protokol kesehatan. Selasa (6/10).
Danramil Kebon Jeruk Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan Disiplin Protokol kesehatan ini dilaksanakan baik di jalan raya maupun Pasar-pasar. Tim gugus tugas covid 19 yang terdiri dari Anggota Koramil Kebon Jeruk, Polsek Kebon Jeruk, Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk serta Aparat Pemerintah lainnya.
“Kegiatan ini kami laksanakan bersama dengan personil dari Polsek, dan juga Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk. Tujuannnya adalah, untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi tentang protokol kesehatan Covid-19 dari pemerintah,” ujar Kapten Moerdoko.
Dirinya menambahkan, Tim Gugus Tugas Operasi Yustisi ini tanpa lelah menghimbau pada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selain itu jika menemukan pejalan yang tidak memakai masker, Tim Gugus Tugas Covid 19 ini langsung di berikan sanksi sebagai efek jera,
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada pukul 08.30 Wib ini di gelar di Jalan Rausin Samping tugu kelapa dua, RT. 003/03, Kel . Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang langsung di pimpin Danramil Kebon Jeruk Kapten Cpl Edy Moerdoko yang di damping Lurah Kelapa Dua, Bapak Syaiful Tarma, S.sos.Msi.
Adapun Kekuatan personil dalam giat Ops yustisi tersebut di antaranya ; 5 personil Polsek Kebon Jeruk di pimpin AKP Suparman, Babinsa Serda Siswanto, Bimas Kel. Kelapa Dua, Iptu Abdul Rahman, 15 personil Satpol PP Gabungan, 4 personil Dishub, 2 personil Damkar dan 2 orang personil FKDM
Dengan Terdapat pelanggar yang tidak memakai masker 10 orang dengan rincian, 1 orang di berikan Sanksi Administrasi, 7 orang dengan sanksi sosial dan 2 personil Dishub di kenakan sanksi tertulis. (@mr)