Portalindo.co.id
Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
"Sebanyak 10 orang warga di Kelurahan Kelapa Dua yang terjaring dalam operasi yustisi pagi ini akibat tidak mematuhi protokol kesehatan dan di beriikan sanksi sosial sebagai efek jera karena tidak menggunakan masker."Kata Danramil Kebon Jeruk, Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil.
Operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tiga pilar pukul 08.30 Wib di Jalan Raya Kelapa Dua Rt. 002/08, Kel. Kelapa Dua. Kec. Kebon Jeruk, Jakaarta Barat, Kamis, 01 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi yustisi gabungan tersebut dihadiri Lurah Kel. Kelapa Dua, Bapak Saiful Tarma.Sos, Kanit Bimas Polsek Kebon Jeruk, AKP Suparman, Babinsa Kel. Kelapa dua Serda Siswanto, Babinkamtibmas Kel. Kelapa dua, Aiptu Abdulrohman, Kapospol Sukabumi Selatan, Iptu Suharmanto.SH serta Dan unit Pol PP Kec.Kebon Jeruk, Bapak Ardiyansah.
Dengan kekuatan personil gabungan antara lain, 5 personil Polsek Kebon Jeruk di pimpin AKP Suparman, 2 personil Babinsa Koramil Kebon Jeruk di pimpin Sertu Triyatno, 7 personil Satpol PP Gabungan Kec.Kebon Jeruk di pimpin, Bapak Ardiyansah, 4 personil Dshub di pimpin Bapak M. Arif, 2 personil Damkar di pimpin Andri dan FKDM Kel. Kelapa Dua, Bapak Edi S. (@mr)