Pasangan Suami Istri, Agus Butarbutar, SH. MH dan Juniar
Portalindo.co.id
Jakarta - Sidang putusan majelis hakim yang di pimpin hakim Agung Purbantoro, yang beranggotakan hakim Dodong Iman, dan Tugianto, terkait kasus pemalsuan buku nikah yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara Teleconfrence pada Rabu, 06 Mei 2020, yang mana dalam putusan hakim tersebut menvonis atau memberi hukuman pasangan suami istri Agus Butarbutar, SH, MH, dan Juniar masing-masing 16 bulan (1 tahun 4 bulan)
Dengan putusan hakim tersebut yang di anggap oleh Agus Butarbutar dan istri, Juniar dimana adanya kejanggalan dan keanehan sehingga pasangan suami istri tersebut mengambil langkah banding demi tegaknya keadilan dalam kasus tersebut.
Keanehan dan kejanggalan yang dirasakan Agus Butarbutar dan istri hingga membuat Agus Butarbutar menulis di Whatsapp nya dan mengirimkan ke kami guna untuk di tayangkan dan di publikasikan demi menegakkan hukum dan mendapatkan keadilan dari keputusan Para hakim tersebut ke tingkat Banding.
Penuturan tertulis di Whatsapp Agus Butarbutar dengan 9 (Sembilan) point yang mengatakan :
1). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi-Saksi yang dipanggil pada saat siding, namun tidak hadir dalam sidang tersebut, BAP tersebut yang di pergunakan majelis hakim untuk bahan pertimbangan dan membuat putusan. ini namanya putusan yang menyesatkan.
2). Pledoi/nota pembelaan yang dibuat terdakwa (Agus Butarbutar) berdasarkan saksi-saksi fakta persidanganan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusannya. ini memang benar benar terlihat putusan pesanan yang sudah di atur.
3). Saya dan Istri (Agus Butarbutar dan Juniar dikatakan oleh majelis hakim merugikan pelapor. pertanyaan saya, apa yang dirugikan ???. Ini jelas keterangan yang menyesatkan karena fisik tanah dipasang plang Polisi dan sertifikat tanah disita dan di jadikan barang bukti dikejaksaan dan kami pun pernah akan mengembalikan sertifikat dengan itikad baik kepada pelapor, Namun majelis hakim tidak menjelaskan apa yang kami rugikan dari pihak Pelapor.
4). Pdt. MH Hosea sendiri yang membuat dan menandatangani Surat Akta Perkawinan pada tanggal 11 Februari 2017. serta mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataaan tanggal 15 November 2019 yang salah satu isi dari surat pernyataan tersebut menyatakan benar telah menikahkan Basri Sudibyo dengan Juniar pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Raya, no. 12, Perumas Tangerang dan surat nikah tersebut langsung diserahkan kepada Basri Sudibyo, dan surat pernyataan Pdt MH. Hosea diperlihatkan didepan hakim serta langsung diperlihatkan kepadanya (Pdt MH. Hosea).
5). Pdt. MH. Hosea juga dimana mana mengatakan kepada siapapun juga termasuk didalam BAP nya menyatakan benar memberkati perkawinan Basri Sudibyo dengan Juniar pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Perumnas Tangerang. Pdt MH. Hosea juga mengatakan berani bersumpah digantung di Monas.
6). Pdt. MH Hosea dalam persidangan di Tanya oleh hakim, kapan bertemu dengan Agus Butarbutar dirumahnya, Pdt MH. Hosea menjawab 4 -5 bulan yang lalu, berarti jatuh pada bulan November-Desember 2019, ini keterangan berbohong.
7). Pdt. MH. Hosea sudah 2 kali bersumpah didepan majelis hakim saat jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan mengatakan benar telah menikahkan Basri Sudibyo dengan juniar pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Raya perumnas Tangerang dan menyerahkan langsung surat nikah tersebut pada Basri Sudibyo, namun pada sidang pengadilan Bulan April 2020 Pdt MH. Hosea menyangkal dan berani bersumpah didepan hakim pengadilan dengan keterangan kesaksian palsu dan mengatakan tidak pernah menikahkan Basri Sudibyo, padahal dirinya seorang pendeta yang menjadi panutan dan berani melakukan SUMPAH DUSTA, sedangkan di dalam kitab suci alkitab imamat pasal 19 ayat 12 mengatakan, jangan membuat SUMPAH DUSTA. disini sudah sangat jelas bahwa Pdt MH Hosea melakukan perbuatan tercela dan menyesatkan serta berbohong pada Tuhan nya sendiri.
8). Dan disitu majelis hakim menyebutkan beberapa yurisprudensi sebagai dalil dalam mengambil keputusannya, yang menurut kami sangat kurang tepat. Berdasarkan itu semua saya dan istri (Agus butarbutar, SJ.MH, dan Juniar) menyatakan dengan tegas akan melakukan upaya Banding, mempersiapkan memory bandingnya, sekaligus kami memohon KOMISI YUDISIAL (KY) RI dan MAHKAMA AGUNG (MA) RI untuk memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar jangan sampai setiap putusan mengandung unsur pesanan dan titipan, ini sangat berbahaya dan merusak tatanan hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
9). Dalam putusan hakim disebutkan, sertifikat tanah dikembalikan kepada keluarga Basri Sudibyo, dimana seharusnya putusan pengadilan tidak boleh melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya mengenai barang bukti sertifikat tersebut.
Agus Butarbutar juga menyampaiakan bahwa langkah banding yang dilakukannya ini merupakan langkah demi meluruskan yang bengkok atau menghilangkan kejangalan dan keanehan yang terjadi dalam keputusan hakim serta mencari keadilan yang hakiki. Pungkas Agus Butarbutar dalam tulisannya melalui Whatsapp ke meja kami, Kamis, 07 Mei 2020. (amr/Red)