Tuesday, May 5, 2020

Pledoi Agus Butarbutar Dan Saksi Serta Bukti-Bukti, Agus Layak Dibebaskan Karena Tak Terbukti Bersalah



Suasana Sidang Teleconfrence
Saat Agus Butarbutar dan Juniar Membacakan Pledoinya di PN Jakarta Utara

Portalindo.co.id
Jakarta - Sidang Teleconfrence lanjutan perkara kasus pemalsuan buku nikah  yang melibatkan tiga tersangka sesuai tuntutan dakwaan JPU dengan tersangka Pdt MH Hoase, serta pasangan suami istri Agus Butarbutar dan Juniar yang di gelar hari ini, Senin, 04 Mei 2020 di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan sidang pembacaan pledoi Agus Butarbutar dan Juniar.

Setelah sidang minggu lalu, yang mana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yang menuntut Agus Butarbutar dan istrinya Juniar dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan Pdt MH Hosea di tuntut hukuman 1 tahun penjara.

Setelah mendengar pembacaan dari hasil  sidang pembacaan pledoi analisa fakta dan yuridis dari Agus Butarbutar dan Juniar, maka baik Agus Butarbutar dan Juniar menolak semua tuduhan JPU atas tuntutan JPU dan memohon kepada para Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan JPU. Ucap Agus dan Juniar dalam sidang pembacaan pledoi tersebut.

Salah satu rekan Agus Butarbutar mengatakan, pada sidang yang lalu-lalu di mana fakta dan bukti-bukti serta para saksi, baik saksi JPU sendiri sudah dengan jelas mengatakan tidak mengenal Agus Butarbutar.

Dan di sidang pembacaan pledoi ini Agus Butarbutar dan Juniar membacakan pledoi analisa fakta dan yuridis nya sangat jelas bahwa 4 saksi menyatakan tidak melaporkan Agus, tidak kenal Agus, tidak ada hubungan saudara, tidak ada hubungan pekerjaan Agus tidak mengetahui pekerjaan Agus Butarbutar.

Dalam sidang pembacaan pledoi ini juga Agus membacakan bahwa 4 saksi yang di panggil untuk di perhadapkan dalam sidang waktu itu, dua diantaranya tidak hadir yakni saksi
Suhardi Tedja Setiawan dan Anita susilawaty, dan kedua saksi yang tidak hadir BAP nya tetap dibacakan oleh ibu Jaksa, dan hasil BAP yang setelah dibacakan tersebut secara tegas di tolak oleh Agus Butarbutar dan Juniar.

"Sangat jelas bahwa tidak ada unsur keterkaitan Agus Butarbutar dan Juniar dalam pembuatan atau pemalsuan buku Nikah yang di tuduhkan oleh JPU terhadap pasangan suami istri, Agus Butarbutar dan Juniar setelah mendengar saksi bahwa tidak melaporkan dan juga sama sekali  tidak mengenal profesil Agus Butarbutar."Ucap rekan Agus.

Rekan Agus melanjutkan, selain 4 saksi tersebut, juga adanya bukti yang kuat yakni, surat pernyataan Pdt MH Hosea, yang mana di dalam surat pernyataan tersebut Pdt MH Hosea menyatakan bahwa dirinyalah yang memberkati dalam pernikahan Basri Sudibyo dan Juniar pada tanggal 11 februari 2017 di kalingga dan dirinya juga yang memberikan buku nikah tersebut ke Basri Sudibyo, dan surat pernyataan itu dibuat serta di tandatangani oleh Pdt MH Hosea sendiri.jelas Rekan Agus yang tak mau di sebut namanya.

"Dari Fakta, bukti-bukti, dan para saksi serta hasil pembacaan pledoi analisa fakta dan yuridis Agus Butarbutar dan Juniar, maka sepatutnya para majelis hakim yang mulia memperhatikan dan menjadikan tolak ukur dan pertimbangan yang meringankan untuk mengambil keputusan yang obyektif dan adil dengan membebas murnikan   Agus Butarbutar dan istrinya Juniar dari segala tuntutan JPU agar pasangan suami istri, Agus Butarbutar dan Juniar dapat menghirup udara keadilan di luar sana demi tegaknya keadilan di negeri ini."Kata Rekan Agus Butarbutar.

Selain rekan Agus Butarbutar, juga ada beberapa pendeta yang turut berkomentar secara tertulis akibat gerah mendengar kesaksian Pdt MH Hosea dan selaku panutan yang sangat tega membolak balikkan fakta dan kebenaran yang tidak sepatasnya dilakukan oleh seorang Pendeta.

Menurut Pdt. DR. Yohanes A. Tahapary, SAKP. MTH.MM. secara tertulis mengatakan,  seorang pendeta adalah panutan umat jemaatnya dan dilarang keras melakukan perbuatan bohong di bawah sumpah, sesuai dengan bunyi alkitab imamat 19 ayat 12 yang berbunyi, janganlah kamu bersumpah dusta demi namaku, supaya engkau jangan melanggar kekudusan nama  Allahmu, Akulah Tuhan. Kata Pdt. DR. Yohanes A. Tahapary, SAKP. MTH.MM Dalam surat tertulisnya.

Pendeta MH Hosea 2 kali bersumpah sebagai saksi  di depan hakim pengadilan dalam penetapan pengadilan April 2019 dan dalam perkara perdata bulan november 2019 mengatakan dibawah sumpah bahwa benar menikahkan Basri Sudibyo dengan Juniar pada tanggal 11 februari 2017 di kalingga perumnas tangerang dan menyerahkan langsung surat akta nikah nya pada Basri Sudibyo. karena ada unsur-unsur lain berupa imbalan maka sumpahnya dia langgar lalu kembali bersumpah baru pada bulan April 2020 didepan hakim pengadilan dengan mengatakan tidak pernah menikahkan Basri Sudibyo dengan Juniar., ini adalah perbuatan yang sangat memalukan serta tercela karena  membuat sumpah dusta (sumpah bohong).

Dan baru pertama terjadi di republik indonesia, predikat pendeta menjadi rusak akibat perbuatan dari Pdt MH Hosea, dan ini sangat jelas terlihat ada permainan, tekanan, dan imbalan uang untuk merubah keterangannya di depan hakim pengadilan,, maka untuk itu semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum HARUS DITOLAK.

Pihak keluarga Agus Butarbutar dan Juniar mengatakan, bahwa
dalam sidang pembacaan pledoi sudah sangat jelas bantahan dari Agus Butarbutar, yang mana menolak semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutut Umum dan untuk keluarga Agus Butarbutar serta Agus Butarbutar sendiri memohon kemurahan hati  dari majelis hakim untuk menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN., Dan MEMBEBASKAN saya/terdakwa Agus Butarbutar.(Red)
Share:

Related Posts: