PORTALINDO.CO.ID | TANGERANG - PT. Polymindo Permata diduga sudah melanggar UU Ketenagakerjaan karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sekitar 140 orang karyawannya. Pihak perusahaan melakukan PHK dengan dalih terdampak Virus Corona (Covid- 19) yang tengah mewabah di Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Anhar Patikawa kuasa hukum karyawan dari GNR Indonesia mengatakan, PHK terhadap kliennya dilakukan secara sepihak oleh PT. Polymindo Permata tanpa melibatkan karyarawan yang di PHK, para karyawanpun di PHK tanpa diberikan pesangon.
“Ini jelas melanggar ketentuan Undang - undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156,”tegas Anhar.
Anhar menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak PT. Polymindo Permata yang beralamat Kawasan Industri Jatake Jl Industri Raya II No. 8 RT. 02 RW 04 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang diwakili oleh HRD/GA Dhedy Permana. Pihak perusahaan menyampaiakan alasannya melakukan PHK terhadap karyawan karena kondisi keuangan perusahaan kesulitan membayar gaji karyawan.
Perusahaan hanya mengeluarkan surat packlaring atau pengalaman kerja tanpa memberikan kompensasi pesangon kepada para karyawannya. Anhar mewakili para karyawan, enggan menerima perihal alasan yang disampaikan oleh perusahaan.
“Karena kami anggap itu hanya akal - akalan perusahaan untuk tidak membayar pesangon karyawan,” tegas Anhar.
Anhar pun mendesak manajemen perusahaan agar memberikan kompensasi serta pesangon bagi karyawan yang di PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
“Kami kasih waktu hingga hari Rabu 6 Mei 2020, jika tidak ada kepastian dari perusahaan maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya." lanjut Anhar.
Anhar juga mengharapkan Pengawas Disnaker Provinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 2 Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. Polymindo Permata.
“Kami juga mendesak Pengawas Disnaker Provinsi Banten, UPT Pengawasan Wilayah 2 Kota Tangerang segera turun tangan memanggil dan memeriksa Direktur perusahaan PT. Polymindo Permata,” pungkas Anhar. (Sopiyan/red)