Portalindo.co.id, Jakarta - Terjadi adanya perampokan 9 Januari 2020 di Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus tiga pelaku, HR (34), AN (31) dan KM (28).
Kemudian Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah Kejadian Tempat Perkara (TKP) pada Senin lalu untuk mencari bukti bukti dan saksi dari kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memaparkan dari adanya video viral tersebut, kemudian anggota Satuan Reskrim membentuk Tim Khusus dengan bekerjasama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren. Hingga akhirnya anggota berhasil meringkus komplotan perampok di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat dini hari tadi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku HR dan AN menyerang petugas dengan senjata api sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku HR meninggal dunia saat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, sedangkan pelaku AN dan JM (penadah) diberikan tindakan tegas di bagian kaki,” papar Audie, Selasa (04/02).
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku HR, AN dan IB masih buron (DPO) merupakan residivis pelaku Curas bersenjata api yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Jakarta Barat lebih dari 51 perbuatannya. Mereka juga melakukan tindak kejahatan tersebut semenjak akhir tahun 2019.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 51 kali dengan hasil curian sebanyak 48 unit sepeda motor. Hasil curian itu dijual ke penadah JM lalu dijual kembali ke TK (DPO),” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan menyamar dengan menggunakan jaket ojek online dan terkadang menggunakan masker untuk menutup wajahnya dari CCTV.
“Total sementara pelaku berjumlah lima orang dengan tiga pelaku eksekutor dan dua orang penadah. Kita juga masih memburu pelaku IB dan TK yang masih buron” ucapnya.
Masih ditambahkan, mereka dapat dikatakan sebagai pelaku berdarah dingin karena mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata api.
Arsya mengimbau kepada masyarakat pemilik ataupun pengguna sepeda motor agar memakirkan sepeda motornya jangan di tempat yang rendah keamanannya.
“Kami (Polri) akan selalu memberangus segala tindakan kejahatan dan tidak segan-segan memberikam tindakan tegas dan terukur apabila mengancam petugas,” tegasnya
Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api rakitan jenis Revolver beserta peluru, 1 buah barel senpi rakitan milik DPO IH yang tertinggal di TKP, 1 buah Motor Honda Beat, 4 buah gagang kunci leter T, 4 buah anak kunci magnet, 16 buah anak kunci leter T (Ujung Lancip), 5 kunci motor, 1 unit obeng plus warna kuning, 3 buah dompet kulit, 2 helai buff (masker), 2 bungkus jimat, 2 unit handphone, 8 pasang Nopol motor, 1 buah jaket Ojek Online, 2 tas samping dan 1 tas punggung.
Dari perbuatan para pelaku akan dikenaka pasal 1 ayat (1) UU Darurat tahun 1951, pasal 365 KUHP dan pasal 481 KUHP. (amr)