Portalindo.co.id.Gowa - Masyarakat dusun Lata desa Pattallikang, kecamatan Manuju, Gowa mendatangi kantor DPRD Kab. Gowa di dampingi LSM Poros Rakyat, Kamis (19/12/2019)
Kedatangan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut dugaan lahan masyarakat yang di tahan PBBnya,
masyarakat menanti kepastian status atas lahan dan bukti garapan dengan munculnya PBB
Mantan kades pallantikang, yang kini menjabat sebagai lurah niaga mengaku selama ini tidak ada kejelasan data yang diberikan pihak terkait, sehingga saat menjabat kades pada waktu itu tidak ada satu orang pun yang diajukan untuk penerbitan PBB, karena dirinya takut akan terproses hukum.
Setelah mendengar, apa yang di sampaikan masyarakat yang di dampingi LSM Poros Rakyat, komisi I dalam waktu dekat bersama pemerintah setempat, desa dan Camat Manuju akan memanggil pihak pihak terkait agar bersama sama turun kelokasi agar ada kejelasan terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga batas batas yang masuk dalam lahan konservasi juga jelas.
Sementara pendamping warga dari Poros Rakyat, Nirwan mengapresiasi langkah yang akan ditempuh oleh komisi I agar permasalahan ini dapat segera selesai
" Apa yang menjadi harapan masyarakat agar lahan yang mereka tempati dapat di terbitkan SPPT, tentu sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak untuk dapat memberikan kontribusi bagi negara, saya kira ini adalah suatu kesadaran masyarakat yang harus di apresiasi karena mereka sadar dan taat ingin membayar pajak,"ujar Nirwan.
Selain komisi I, RDP (Rapat Dengar Pendapat) juga turut dihadiri, Camat Manuju, Mantan kepala desa Pallantikang, bapenda gowa,dan perwakilan BPN Gowa,ini menyangkut hak masyarakat yang menanti kepastian status atas lahan dan bukti garapan dengan munculnya SPPT atau PBB.
Editor : Zull