Thursday, December 5, 2019

Kodim 0505/JT Gelar Sosialisasi Bahaya Paham Radikalisme dan UU ITE


Portalindo.co.id, Jakarta - Kodim 0505/Jakarta timur Gelar sosialisasi Paham Radikalisme, terorisme dan Undang-undang ITE yang merupakan salah satu ancaman nyata yang dapat berimplementasi pada dinamika ekonomi dan politik yang dapat menimbulkan guncangan opini masyarakat  sehingga mampu menciptakan rasa tidak aman pada masyarakat luas. Sementara disisi lain, dengan maraknya penggunaan Gadget HP (Medsos) yang memberikan kemudahan mengakses berbagai informasi dan kemudahan menyebarluaskan berita, gagasan atau bahkan hasutan dan ujaran kebencian, serta penyampaian informasi yang menyesatkan (hoax), merupakan ancaman tersendiri yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Sebagai bentuk pencegahan paham radikal dan terorisme yang saat ini berkembang dan menjadi ancaman aktual bagi masyarakat Indonesia Kodim 0505/Jakarta timur menggelar sosialisasi bahaya paham radikalisme dan terorisme bagi agama dan negara serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula Makodim 0505/Jakarta timur jln. Dr. Sumarno Pulogebang , Kamis (05/12/2019).

Dandim 0505/Jakarta timur Kolonel Inf Mohammad Mahfud As'at S.I.P pada Giat Sosialisasi tersebut menyampaikan beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang dapat terjerumus ke dalam paham radikalisme dan terorisme dikarenakan dengan menyentuh idiologi cara pandang, kepribadian yang labil mudah terpengaruh komunitas yang mendukung. “Hal itu bisa merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dandim menambahkan pada Giat sosialisasi ini menunjukkan bahwa Apkowil Korem , Kodim , Koramil dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kodam Jaya secara tegas menolak keberadaan jaringan dan paham radikal yang akan merusak keutuhan bangsa dan negara.

Dengan digelarnya sosialisasi UU ITE dan ceramah tentang paham radikal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Kodim , PNS dan Persit KCK XIX Kodim 0505/Jakarta timur agar tidak mudah tergoda oleh ajakan yang dilakukan kelompok tertentu tentang paham radikalisme yang menyebarluaskan pahamnya, karena hal itu tidak sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia,” ujar Dandim .

Pasiter Kodim 0505/JT Kapten Inf Agi S juga menyampaikan materi paham radikalisme dan memgingatkan kepada seluruh anggota Babinsa maupun Unit Intel apabila diwilayah nya menemukan suatu kejanggalan atau mendapati orang yang mencurigakan dalam menyebarluaskan paham-paham yang tidak jelas agar segera melaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kordinasi dengan Polsek setempat,   Babinsa harus mengantisipasi penyebarluasan paham radikalisme. Babinsa sebagai Apkowil dapat memberikan himbauan melalui Kamtibmas melaui para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda” ucap Pasiter.

Sementara itu Mayor Inf Ahmad Yuono Danramil Matraman yang memberikan materi UU ITE menyampaikan kepada seluruh anggota Kodim dan persit, mengatakan saat ini kondisi masyarakat sudah hampir dikuasai oleh informasi teknologi yang sulit dibendung oleh berita-berita yang belum tentu benar (Hoax), yang berupa hasutan dan paham yang tidak benar dengan mudah menyebar di masyarakat.  

Dengan diberlakukannya UU ITE diharapkan kelurga besar Kodim 0505/Jakarta timur dapat memberikan himbauan kepada keluarag serta warga masyarakat diwilayah binaannya agar dapat menyaring, memfilter setiap berita yang diterima dan juga jangan mudah menyebarluaskan berita yang belum tentu benar agar terciptanya kondisi kamtibmas aman kondusif diwilayah Jakarta timur, tegasnya.

Sumber : @pendim jt
Editor : Zull
Share:

Blog Archive