Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir . (Portalindo.co.id)
Portalindo.co.id,Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (19/7) dan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir pada hari Jumat (20/7), soal kasus korupsi proyek PLTU Riau 1.
"Setelah melakukan penggeledahan di 8 lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat)," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (18/7).
KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut karena sangat dibutuhkan keterangannya tentang apa yang diketahui mereka tentang kasus suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pada Sabtu (14/7).
KPK menetapkan mereka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup pascamenggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7). Sebanyak 13 orang, termasuk Eni dan Johannes dicokok. Adapun 11 orang lannya yang sempat ditangkap di antaranya Tahta Maharaya selaku staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes, M Al Khafidz selaku suami Eni dan 8 orang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Mega Watt (MW). PLTU Riau 1 ini merupakan bagian dari program listrik 35.000 MW. Proyek ini merupakan bagian dari program 35.000 MW.
Pemberian uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 milyar.Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 milyar, Maret 2018 Rp 2 milyar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
Redaksi