Saturday, July 21, 2018

Kejari Maros Di Sulsel Segel Proyek Pasar Tradisional,Akibat Tidak Sesuai Spesifikasi Bangunang

Foto Kejaksaan Negeri Maros Menyegel bangunan pasar baru di kec.bontoa.kab maros,Provensi sulawesi selatan. (Media portalindo.co.id)

Portalindo.co.id,Sulsel/Maros - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyegel bangunan pasar baru di Kecamatan Bontoa, Maros, Sulawesi Selatan. Diduga, pengerjaan proyek yang menelan anggaran lebih Rp 1,4 miliar ini bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. Penyegelan ini dilakukan setelah tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejari Maros, menemukan kejanggalan di lokasi dua pekan lalu. Bangunan yang seharusnya sudah rampung itu, kondisinya banyak yang rusak, padahal hitungan penyelesaiannya baru berusia dua bulan.
foto Kondisi Pembangunan Pasar baru Di kec bontoa saat ini yang disegel Kejaksaan Negeri Maros Di sulsel. (Media Portalindo.co.id,21/07/2018)

Hanya saja, saat tim kembali datang, kondisi bangunan yang rusak itu sudah diperbaiki oleh kontraktornya. Meski sudah ditambal, tim Kejaksaan tetap melakukan penyegelan setelah memeriksa beberapa fisik pengerjaan yang masih dianggap tidak sesuai. Bahkan, tim Kejaksaan menurunkan langsung seorang ahli konstruksi untuk memeriksanya.

"Jadi awal kita turun ke sini, kondisinya sangat parah. Banyak kerusakan di sana-sini. Nah sekarang sudah diperbaiki. Tapi kita tetap segel karena kami menemukan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai. Proyek ini kan harusnya sudah rampung loh," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Agung Riyadi, Kamis (19/7/2018). Berdasarkan data awal yang ditemukan oleh tim Kejaksaan, proyek ini dikerjakan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros yang dipihak ketigakan kepada perusahaan CV Umrah Utama. Pelaksanannya dimulai 03 Juli 2017 dan selesai pada 29 November 2017. Jika dihitung dengan masa pemeliharaan selama enam bulan, maka proyek ini sudah termasuk rampung.

"Inikan hitungannya sudah rampung yah karena masa pemeliharaannya juga sudah selesai. Tapi anehnya, kok malah yang rusak-rusak itu ditambal lagi oleh pihak ketiga. Setelah kita periksa memang ada beberapa pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi," lanjutnya. Meski Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Panjalingan di Kecamatan Bontoa ini masih dalam tahap penyelidikan, pihak Kejari berjanji akan segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait agar kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

"Yah secepatnya kita akan panggil semua pihak yang terkait untuk kita periksa. Ini tidak main-main yah karena sumber anggarannya dari Dana Insentif Daerah yang sebenarnya itu dana dari Pusat ke daerah secara langsung," terangnya. Anggaran pembangunan pasar tradisional ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 600 juta dan telah rampung. Sementara untuk tahap kedua yang ditemukan bermasalah inilah yang sedang ditangani Kejari Maros. Saat ini, tahap ketiga juga sedang dikerjakan dengan anggaran Rp 2,66 miliar.(**)

Penulis : Umar Dany

Share:

Blog Archive