Thursday, November 5, 2020

DPP LIDIK PRO Sulsel Akan Kawal Persolan Tanah Djalilolla Bin Djenala di Barombong

Daeng Ali, penerima kuasa dari ahli waris Djalilolla bin Djenala bersama dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin.

Portalindo.co.id

Makassar - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulsel, siap mengawal persoalan tanah warga milik Djalilolla bin Djenala yang terletak di Kelurahan Barombong, Kec.Tamalate, Kota Makassar.


Hal ini di ungkapkan oleh Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal yang akrab disapa Pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin saat melakukan pertemuan dengan Daeng Ali disalah satu warkop di Makassar, Selasa, (03/11/2028)


Daeng Ali yang juga merupakan Sekretaris DPD LIDIK PRO Bantaeng, dan diberi kuasa dalam persoalan ini kemudian melakukan koordinasi ke DPP LIDIK PRO Sulsel sehubungan dengan kendala yang dialaminya di kantor Lurah Barombong.


Untuk di ketahui Djalilolla bin Djenala yang tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 seluas 0.18 ha, saat ingin melakukan pengurusan sertifikat di BPN namun mendapat kendala di Kantor Kelurahan Barombong yang di kepalai, H. Andi Ismail, SE, Kec. Tamalate Makassar, Sulsel.


Saat bertemu dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal yang akrab disapa Pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin, dalam pertemuan itu Daeng Ali memperlihatkan sejumlah bukti - bukti yang dimiliki dan mengaku sudah pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Pak Lurah Barombong di kantornya bersama pihak yang mengklaim lokasi tersebut.


Namun sampai kini belum ada titik terang karena pihak yang mengklaim lokasi tersebut hanya ingin memberikan uang ganti rugi untuk pengosongan lahan sedangkan ahli waris tetap mempertahankan haknya sesuai dengan bukti - bukti yang dimilikinya.


"Berkas penunjang seperti rinci tanah dan bukti - bukti lainnya kami miliki dan itu sangat jelas, dan lokasi itu kami kuasai semenjak dari dulu, sedangkan yang mengklaim objek tanah seluas 0.18 ha itu bukanlah objek kami yang dimaksud dan tidak memiliki alas hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami, jadi kami rasa tidak ada alasan untuk kami di persulit dalam hal pengurusan ke BPN,” tegas Daeng. Ali, saat bincang - bincang santai dengan teman media di Kalebajeng, Rabu (04/11/2020).


Daeng Ali juga menegaskan bahwa dari hasil putusan pengadilan tinggi Makassar pada tanggal 4 Nopember 2010 bukanlah objek tanah kami ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimaksud melainkan objek tanah yang berbeda yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle.


Menyikapi hal tersebut, LIDIK PRO Sulsel berencana akan melakukan komonikasi terkait persoalan ini ke pihak kelurahan Barombong dan meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut atas dasar apa sehingga persulit warganya untuk urus sertifikat tanah, yang jelas-jelas tanah itu tidak memiliki perkara apapun karena apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh. Yusuf Adam, S.H, itu dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala, orangtua Daeng Ali.


Jadi, apa yang di klaim itu bukanlah objek yang bersangkutan alias bukan lokasi tanah yang dimaksud milik Muh. Yusuf Adam, S.H., sedangkan Manggolo Bin Dalle tidaklah memiliki kaitan atau hubungan keluarga dengan Djalilolla Bin Djenala. Maka dari itu, tidak ada alasan Pak Lurah Barombong, H. Andi Ismail, S.E, untuk tidak menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat tanah tersebut, tegas Mustahyamin Ketua Garda LIDIK PRO Sulsel.


Terkait klaim kepemilikan tanah ini, pihak LIDIK PRO Sulsel juga berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena diduga ada tindakan pidana yang harus di laporkan sesuai dengan beberapa bukti yang dimiliki saat ini, tutupnya.


Sampai berita ini di posting pihak kelurahan dan pihak yang mengklaim belum sempat di konfirmasi langsung terkait permasalahan ini (Syam)

Share:

Blog Archive