Portalindo.co.id-@mr
Jakarta - Dandim 0505/Jakarta timur bersama Kapolres dampingi Kapolda Metro Jaya beserta Jajaran mengecek langsung pelaksanaan kegiatan PSBB bertempat di terminal Kampung Rambutan kelurahan Rambutan Kecamatan ciracas Jakarta timur, Sabtu (11/04/2020).
Kesiapan TNI/Polri dalam rangka pengecekan dan pengawasan pelaksanaan PSBB hari ke 2 dengan menindak lanjuti Pergub 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke 2 di terminal Kampung Rambutan oleh aparat gabungan Polda Metro Jaya dan kodim 0505/Jakarta Timur.
Tampak hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, Kapolres Jaktim Kombes Pol Arie Ardhian Sik, Dandim 0505/JT Kolonel Inf Mohammad Mahfud As'at S.I.P, Camat Ciracas bpk Mamad, Kabag Ops polres Jaktim AKBP Ari, Kasatlantas Polda Metro Jaya AKBP Purnomo, Danramil 03/psr Mayor Kav Luki Dibyanto, Kapolsek Ciracas Bpk Kompol Rudi, Kater Kampung Rambutan Bpk Made Joni, Kasi Ops Dishub Jaktim Bpk Riki, Lurah Kp Rambutan Bpk Ahmad ali, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo dan Bhabinkamtibmas.
Kegiatan pelaksanaan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan itu ditujukan untuk mencegah penularan Covid 19 lebih besar.
Perda yang mulai diberlakukan pada pukul 00.00 Wib tanggal 10 April 2020 dan berisi 28 pasal Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Penyampaian Kapolda bersama Dandim / Kapolres tentang Himbauan dari pergub itu antara lain :
a. Bus besar 50% dari penumpang.
b. Mini Bus Max 4 orang
- 1 depan 2 tengah 1 belakang
c. Sedan Maximal 3 orang
- 1 depan 2 belakang
d. Sepeda motor
- tidak boleh berboncengan
Ditetapkanya PSBB pada prinsipnya agar seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah Stay at home dan tidak Ada kegiatan di luar rumah.
Pelaksanakan kegiatan PSBB dengan mengadakan pengecekan dan pengawasan PSBB hari ke 2 terhadap penumpang bus Umum dan angkutan umum untuk menggunakan masker dan penumpang tidak boleh duduk berdekatan sebagai supaya mencegah penularan Covid 19 lebih besar di dalam angkutan umum.
Himbauan dan tindakan apabila di temukan ada penumpang tidak memakai masker maka sopirnya di hentikan dan penumpang di suruh untuk memakai masker dan bila penumpang duduknya berdekatan maka di berhentikan dan duduknya supaya tidak berdekatan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran Virus covid 19.
Pelaksanaan kegiatan PSBB Kapolda Metro Jaya bersama Kodim 0505/Jakarta Timur dalam rangka pengecekan dan pengawasan pelaksanaan PSBB hari ke 2 (dua) terhadap penumpang angkutan umum di terminal Kampung Rambutan selesai dalam keadaan aman kondusif.