Portalindo.co.id-@mr
Gowa - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarwih dan balapan liar.
Menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar di beberapa titik, Minggu, (26/04/2020).
KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU. Ida Ayu Made di dampingi Kanit Dikyasa IPDA. H. Misbar di lokasi giat mengungkapkan pemasangan spanduk himbauan larangan balapan liar yang di pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kec. Bajeng Kab.Gowa.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan " BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH" pungkas IPTU. Ida Ayu Made.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP. Mustari ,S.H., mengatakan adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar.
“Kami meminta kepada para orang tua, apabila putra - putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor." ungkapnya.
Selain menghimbau langsung kepada orang tua, kami juga intens melakukan himbauan baik media cetak, online dan elektronik Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik selama bulan suci Ramadhan guna menekan aksi balapan liar, tutup Kasat Lantas Polres Gowa, AKP. Mustari, S.H.(Red)