Monday, April 6, 2020

Agus Butar Butar Dan Istri Layak Mendapatkan Penangguhan Tahanan


Portalindo.co.id, Jakarta - Dengan adanya pengajuan penangguhan penahanan atas terdakwa Agus Butar Butar (56) dengan Juniar (54) yang dilayangkan Helmy Rotua Butar Butar sejak 31 Maret 2020 yang ditujukan ke Majelis Hakim, dengan ketua sidang Hakim Ketua Agung Purbantoro, SH.,MH., serta mengingat masa penahanan terdakwa juga sudah habis sejak tanggal 28 Maret 2020, menurut Pemimpin Redaksi media online Portalindo.co.id, Amran Muktar menyakini bahwa Majelis Hakim tentunya akan mengambil keputusan yang objectif terhadap pasangan suami istri Agus Butar butar (56) dan Juniar (54).

"Objectif yang kami maksud di sini adalah Majelis Hakim tentunya mengabulkan penangguhan penahanan atas terdakwa pasangan suami Istri Agus Butar Butar  dengan Juniar." Pungkas Amran Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Portalindo.co.id. Minggu  (05/04/20).

Menurut Amran, kasus yang dialami pasangan lansia ini dinilai cacat hukum, bukti-bukti dan fakta-fakta tidak kuat untuk tidak memberikan penangguhan penahanan kepada pasangan suami istri Agus Butar-butar dan Juniar. Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Agus Butar butar merupakan langkah hukum yang tepat.Jelas Amran yang juga Kabag Kemitraan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

Adapun tuduhan atas sangkaan pasal 264 dan/atau pasal 266 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diyakini tak akan membuktikan Agus Butar Butar bersama istrinya bersalah di karenakan selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada Agus dan Juniar.

"Kami berharap Majelis Hakim bijaksana, objektif dan adil dalam kasus yang di alami pasangan suami istri Agus Butar butar dan juniar, serta mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang telah di ajukan keluarga Agus Butar butar demi tegaknya hukum di Negara ini." tandas Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia DKI Jakarta, Amran Muktar.(amr)


Share:

Blog Archive