Sunday, March 15, 2020

Tanggapan Anggota Komisi V Terkait Penetapan KLB Atas Wabah Virus Corona di Banten


Portalindo.co.id, Serang - Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus corona di Provinsi Banten.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya pemerintahan provinsi (Pemprov) Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.Sabtu, (14/3/2020) lalu. Gubernur Banten Wahidin Halim langsung menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas/Badan.

Rapat itu terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus (2019 nCov) di wilayah Provinsi Banten.

Salah satu hal utama dari hasil rapat itu memberikan instruksi  kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta.

Pihak sekolah agar segera mensosialisasikan kepada pihak terkait bahwa kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing selama dua pekan, yakni terhitung sejak 16 sampai 30 Maret 2020, melalui kelas maya (online), terkecuali bagi siswa kelas 12.

Terkait pengumuman penetapan Kejadian luar biasa (KLB) yang disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim, anggota komisi V DPRD Provinsi  Banten dari fraksi PKB, H Ahmad Fuady menyampaikan pendapatnya melalui pesan whatsApps kepada awak media, bahwa Komisi V yang bermitra dengan beberapa dinas terkait, salahsatunya dengan Dinas Kesehatan.
Menurut Didi bahwa penangangan virus Corona (COVID-19), khususnya di wilayah Banten, ia ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran bahwa:
Perlu adanya kordinasi dan kerjasama yang intens antar lintas dinas dan lembaga di daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, temasuk dengan DPRD sebagai mitra pemerintah. Hal itu, dalam rangka menyatukan persepsi, visi serta pola penanganannya yang efektif dan efisien.

Selanjutnya mengatur langkah-langkah strategis secara bersama-sama, dalam mengimplementasikan pengumuman kejadian luar biasa tersebut di lapangan. Selain itu juga melakukan pemetaan masalah bersama seluruh aparatur negara dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, termasuk kesiapan tenaga medis dan non medis, sarana dan prasarana yang menyangkut kepentingan masyarakat, dalam satu komando yang tegas dan jelas, sehingga antar dinas tidak berjalanan sendiri-sendiri. Karena dalam keadaan luar bisa seperti ini, penanganan virus Corona tidak hanya melibatkan dinas kesehatan, tetapi dinas-dinas yang lain. Tentunya, pengaturan langkah-langkah tersebut diperlukan sejalan dengan gugus tugas yang telah dibentuk pemerintah pusat.

Kemudian dinas-dinas terkait tentunya dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Mengedukasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW tentang bagaimana mencegah penyebaran wabah  virus yang mematikan tersebut. Lebih dari itu, memberikan ketenangan kepada masyarakat agar mereka tidak panik, baik secara mental maupun sosial.

Dengan begitu setelah diumumkan kejadian luar biasa (KLB), khususnya di daerah Banten, perlu adanya kesadaran, kepatuhan dan dukungan masyarakat Banten atas kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah dan melindungi masayarakat dari dampak wabah virus Corona  Covid-19. (Red)
Share:

Blog Archive