PORTALINDO.CO.ID, TANGERANG, Koransatu.id - Kasus pengeroyokan yang sudah dilaporkan ke Polsek Tangerang, Polres Tangerang Kota, belum juga terungkap hingga saat ini.
Menurut orang tua korban, Shem, Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Minggu 09 Juni 2019 ke Polsek Tangerang (Nomor :LP/B/272/VI/2019/PMJ/Restro TNG Kota/ Sektor TNG) namun sampai dengan saat ini terkesan masih gelap serta berjalan ditempat.
Kasus ini berawal dari gesekan yang terjadi di Medsos hingga terlapor AR dan temannya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban (Al) mengalami luka luka memar di tangan, wajah dan kepala. Selain itu korban juga mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 dengan Nopol : B 3884 CJN, 1 Unit Handphone, 1 buah dompet berisi KTP, SIM, STNK, BPJS, Kartu Pelajar dan uang tunai 350.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) total kerugian diperkirakan Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)
Shem mengatakan, "Kasus pengeroyokan yang disertai perampasan harta ini terjadi di dekat Yayasan Amaryllis Kirana Jalan Jend.A Yani no.11 Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang kota . Provinsi Banten . Kamis 06 Juni 2019 pukul 00.10 WIB.
Dan kasus ini ditangani oleh Tim 3 Unit Reskrim Polsek Tangerang. Namun belum dapat menetapkan ( AR ) sebagai tersangka, karena tidak ada saksi yang menguatkan saat kejadian."
"Waktu kejadian, AR dan temannya datang ke tempat yayasan dimana saya bekerja, kemudian terjadi perdebatan dengan saya, hingga AR bersama temannya melakukan pemukulan kepada saya. Bukan berhenti sampai disitu, AR menelpon kawannya yang diduga seorang oknum polisi untuk menangkap saya karena dianggap pelaku kriminal," jelas korban (AI) ketika ditemui di rumahnya (24/03/2020)
Masih menurut korban, "selang beberapa menit kemudian datang mobil Avanza warna hitam berhenti dan turun beberapa orang langsung mengruduk saya, kemudian saya di masukkan ke dalam mobil oleh pria yang mengendarai mobil Avanza tersebut. Sementara motor saya dibawa oleh (AR) dan temannya. Di dalam mobil Avanza saya diajak keliling sembari di interogasi dipaksa untuk mengaku sebagai pengguna narkoba, terus dipukuli dan di suruh mengaku sebagai pelaku tindak kriminal di pasar. Dalam keadaan takut akhirnya saya di turunkan di terminal Kalideres. Semua harta benda saya hilang dibawa AR dan Kawannya," ungkap AI menceritakan kronologis kejadiannya.
"Terlapor AR sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak polisi, saya mendapat laporan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke 2 , dan saya sangat berharap bahwa polisi dapat mengungkap kasus tersebut secepatnya, karena sudah hampir 1 tahun kasus ini belum juga terungkap. Informasi yang saya terima dari kepolisian, yang jadi kendala tidak adanya saksi dalam kejadian tersebut, yang membuat terlapor tidak dapat ditahan," Kata Shem.
Masih menurut Shem, ketika dia menemui Kanit Reskrim Polsek Tangerang yang baru Iptu Suyoto, dia menjelaskan akan segera Gelar Perkara, terserah mau di Polsek atau di Polres biar transparan, " tambahnya. (AW)