Friday, March 20, 2020

Omnibus Law Membuka Peluang Maauknya Investor dan Dapat. menciptakan Lapangan Pekerjaan


Portalindo. co.id, Banten, - "Omnibus Law membuka peluang masuknya investor sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi peluang bagi masyarakat" hal tersebut terkuak saat sosialisasi Omnibus Law yang bertajuk 'Penyederhanaan Regulasi Solusi Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia' di Yayasan Pondok Pesantren Riyadul Jannah, Kamis 19 Maret 2020.

Sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sehingga paham terkait program pemerintah yang saat ini di canangkan Pemerintah.

H. Nawawi Sahroni, wakil katib PWNU Banten, dalam. Sambutannya menyampaikan bahwa,  menurutnya para santri harus memahami apa itu omnibus law, apakah bertentangan dengan sistem pembentukan undang-undang atau tidak.
  
Menurutnya dengan adanya omnibus law dapat memberi kemudahan untuk membuka peluang usaha.

"Omnibus law membuka peluang masuknya investor sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi peluang bagi masyarakat," lanjutnya.

Pimpinan Pondok Pesantreb Nahdatul Ulum. KH Imadudin Utsman, dalam paparannya menyampaikan  materi tentang manfaat ombibus law seperti membuka lapangan kerja, mengembangkan UMKM, memajukan perekonomian, memangkas peraturan izin yang rumit, dan menyederhanakan aturan yang tumpang tindih. 

"Tidak ada lagi kesenjangan, tidak ada lagi peraturan daerah yang berbeda antara satu dengan lainnya. Omnibus law ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," urainya

Hal senada juga diungkapkan anggota dewan pendidikan Hj Eny Suhaeni, dirinya menambahkan "Omnibus law diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi tenaga kerja lokal".

Menyikapi pro dan kontra masyarakat akan kebijakan omnibus law, merupakan situasi wajar,  mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat dinamis. Mantan anggota DPRD Banten H Nawawi Sahroni mengatakan 
"Hal tersebut terjadi dikarenakan ada yang belum pahan secara menyeluruh konsep pemerintah mengenai omnibus law, pungkasnya.(Red)
Share:

Blog Archive