Wednesday, January 1, 2020

Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Puang La'lang



Portalindo.co.id. Gowa - Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa  mendatangi pengadilan Negeri Sungguminasa mempertanyakan terkait perpanjangan penahanan terhadap Puang La'lang, Selasa (31/12/2019) di Jalan Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh. Israq. Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasihat hukum Puang La'lang menjelaskan bahwa saat ini perkara puang lalang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menurutnya, masa penahanan yang menjadi perpanjangan Jaksa Penuntut Umum telah berakhir kemarin tanggal 30 Desember 2019, dan sekarang masih dalam masa penahanan.  

" Menurut penyidik perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, hanya saja hingga sekarang ini kami belum menerima surat tersebut," ungkapnya. 

Mengenai perpanjangan penahanan, hari ini kami melakukan klarifikasi kepihak pengadilan Negeri Sunggumimasa Gowa, dan menurut salah satu hakim yang menjadi pelaksana tugas membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu. 

lebih lanjut, Adv. Muh. Israq Mahmud,  shi. CLA. CIL.  mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan pihak Pengadilan, oleh karena Undang-Undang membolehkan perpanjangan penahanan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal yang ancaman hukuman 9 tahun. 

Dalam perkara ini kami selalu mendampingi puang La'lang dalam memberikan keterangan BAP, dan fokus penyidik hanya mempertanyakan perbuatan pasal 156 a tentang penistaan agama. 

Adapun yang dituduhkan ke Puang la'lang adalah  Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kenyataannya dalam proses BAP, penyidik hanya mempermasalahkan pasal 156 a,  kami memaklumi hal tersebut oleh karena yang melapor adalah H.  Abu Bakar Paka, selaku Ketua MUI Gowa yang bukan menjadi korban.  Dalam materi praperadilan,  Penasihat Hukum telah mempermasalahkannya. Itulah sebabnya Penasihat Hukum mengklarifikasi pihak pengadilan mengapa mengeluarkan perpanjangan penahanan padahal mereka mengetahui materi praperadilan sebagai bahan pertimbangannya. 

Namun jika surat penahanan kami terima, dan pertimbangan tidak sesuai hukum acara pasti akan kami uji kembali.

Kemudian Penasihat Hukum juga menyesalkan pihak MUI Gowa yang selama ini mengaku sebagai penjaga aqidah umat tidak melakukan dialog.  

Dialog itu sangat baik sebagai dakwah untuk menyadarkan ribuan jamaah tajul khalwatiah yang ditetapkan sesat.  

Menurut keterangan PLH Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sungguminasa Amiruddin Mahmud, SH., M.H., saat di konfirmasi membenarkan bahwa ada permohonan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan itu kewenangan pihak kepolisian. Sehingga kami tidak bisa menolak.(syam)

Editor : zull
Share:

Blog Archive