Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi
Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.
Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng
Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.
Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah
Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.
Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi
Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND
Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.
Friday, January 31, 2020
Panglima TNI Dan Kepala BMKG Tandatangani Nota Kesepahaman
Tuesday, January 7, 2020
UNWCI desak China klarifikasi Dan Minta Maaf Pada Indonesia
Sumber : amr
Editor : Zull
Monday, January 6, 2020
Novel Baswedan Sepuluh Jam Diperiksa dengan 39 Pertanyaan
Editor : Zull
Aktor Rano Karno Sedih Karena Tidak Pernah Menengok Ria Irawan
Terkait Kedaulatan NKRI, Ini Ketegasan Presiden Jokowi
Sumber :amr
Editor :zull
Atasi Harga Gas Industri, Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan
Editor : Zull
Peduli Korban Banjir, Danramil 04 Babelan Beri Bantuan Pada Warga Desa Buni Bakti
Peduli Banjir, Ketua Umum Persit KCK, Ketua Persit KCK PD Jaya Beri Bantuan Korban Banjir
Dandim dan Kapolres Melaksanakan Vicon Dengan Kabaharkam Polri
Sumber : pendim1002
Editor : Zull
Babinsa Koramil 13 Poasia Himbau Warga Binaan Hindari Miras Dan Narkoba
DANKODIKLATAD BUKA DIKCABPA ABIT DIKTUKPASUS
Editor : Zull
Plh. Kasdim Barabai, Wujudkan Rasa Nasionalisme dan Patriotisme Melalui Upacara Bendera
Editor : zull
Tinjau Lokasi Banjir Dan Pompa Air, Dandim 0503/JB Dampingin Danrem 052/Wkr Dan Walikota Adm Jakbar
Editor : Zull
Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul "Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan"
Portalindo.co.id, Jakarta - Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!
Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat, Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tentang saya yang "katanya" hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) "Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik". Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.
Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.
Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)
*_Catatan saya (Wilson Lalengke):_*
_1. Artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan 'hak jawab' rekan Romlan ini dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan_
_2. Terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media. Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB. Demikian juga, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya._
_3. Pada hakekatnya, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan. Persoalan UKW ini menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke PN Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta membatalkan Keputusan PN Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers. Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW - melalui LSP-LSP yang ditunjuknya - dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada._
_4. Soal jenjang pendidikan SMP, Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi._
_Terima kasih._
(Mohon catatan saya ini disertakan juga bersama tulisan Romlan di atas yaa, terima kasih). (*)
Editor : Zull
Panglima TNI Resmikan Pusat Informasi Maritim
Danramil 05/ Kebon Jeruk Pimpin Apel Dan Karya Bakti Pasca Banjir di Rw. 05 Kel. Kedoya Selatan
Sunday, January 5, 2020
Politisi Hanura : Anies Tunjukkan Gagal Paham UU Dengan Sebut Banjir Urusan Pusat
Dandim 0505/JT Kerja Bhakti Bersama Gubernur , Walikota dan Kapolres Jaktim Pasca Banjir
Sumber : @pendim jt.
Editor : Zull
KODIM 0504/JS KERAKAN SEMUA BABINSA LAKSANAKAN KERJA BAKTI PASCA BANJIR
Sumber : Kodim 0504/JS
Editor : Zull
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Bersinergi Dengan TNI - Polri Serta Komponen Masyarakat Normalisasi Saluran Air
Usai Apel Grebeg Sampah Dengan Walikota, Dandim Valian Tinjau Titik Air di Semanan Kalideres Dan Serahkan Bantuan
Pasca Banjir, 4 Pilar Jakarta Barat Kerja Bakti di Sekitar Lokasi Terdampak Banjir
Humas Polres Metro Jakbar
Editor : zull
Pasca Banjir, 4 Pilar Jakarta Barat Kerja Bakti di Sekitar Lokasi Terdampak Banjir
Sumber : Humas Polres Metro Jakbar
Editor : Zull








































