Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Wednesday, August 1, 2018

Kapolri Jenderal Tito Karnavian Jelang Asia Games,Jangan Ada Yang Berkhianat Pada Bangsa

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.(Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian meminta tidak ada masyarakat yang berkhianat pada bangsa.Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan agar tidak terjadi peristiwa yang memalukan di Indonesia jelang penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Seluruh komponen semua bahu membahu jaga keamanan, jangan ada peristiwa yang memalukan bangsa. Kita tidak boleh berkhianat kepada bangsa kita. Kalau bicara bangsa, kita harus bersatu. Ini untuk kebanggaan dalam kancah dunia,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (30/7/2018).

Menurutnya, pengamanan penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang akan berlangsung 18 Agustus sampai 2 September menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kewajiban Polri, TNI, dan Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (INASGOC), serta pemerintah daerah.

Lebih jauh, Tito berkata, Indonesia akan menyelenggarakan dua kegiatan besar selain Asian Games dalam waktu dekat yakni Forum Tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia (IMF-World Bank) dan tahapan awal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.Menurutnya, Polri telah menyiapkan sejumlah rencana operasi untuk menjaga keamanan masing-masing kegiatan tersebut yakni Among Raga untuk pengamanan Asian Games dan Asian Para Games, kemudian Mantap Praja untuk tahapan awal Pilpres 2019.

Sejumlah tindak kejahatan dan permasalahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Polri akan menjadi fokus dalam operasi tersebut.
“Asian Games dan Asian Para Games, dan IMF tentu terorisme nomor satu. Kedua kejahatan konvensional, ketiga adalah kemacetan lalu lintas, dan keempat kebakaran lahan,” ucapnya.Sementara itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pihaknya akan berupaya menjaga kondusifitas politik dalam kegiatan tahapan pendaftaran Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada 4 hingga 10 Agustus.(***)

Penulis : Umar Dany
Share:

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Lega Karena KPU Sepakati 22 Dapil Bakal Caleg Di Partainya

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan).(Amr/Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) kembali menghadiri mediasi terkait gugatan sengketa pendaftaran calon anggota legislatifnya di 24 daerah pemilihan. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, merasa lega karena apa yang diperjuangkan menemukan titik terang.

Setidaknya hasil mediasi hari ini menemukan kesepakatan, yakni bakal caleg PBB di 22 dapil memasuki tahap perbaikan yang sebelumnya ditolak."Disepakati 22 dapil itu selesai," ujar Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.

Yusril menyatakan, pertemuan tertutup tadi masih menyisakan caleg di dua dapil yang belum menemukan kata sepakat. Namun, ia berkata, dua dapil ini masih menunggu proses penetapan daftar calon sementara."Nanti setelah penetapan itu baru kita berundung lagi dengan KPU dan Bawaslu apakah bisa dirundingkan lagi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya tahap mediasi antara PBB dan KPU sudah berlangsung kemarin, Senin 30 Juli 2018. Saat itu keputusan berakhir deadlock atau buntu lantaran pada saat mediasi hanya dihadiri dua komisioner KPU.Mereka awalnya bersengketa dengan komisi lantara lembaga tersdebut menolak verifikasi bakal caleg DPR di 24 dapil.(Amr)
Share:

Akibat Dianiaya,Mantan Kepsek SMA 1 Sulsel Dirawat Di RS Wahidin Dan Meninggal Dunia

Foto Rumah Duka Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Makassar Sakaruddin.(Kbr/Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR - Mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Sakaruddin, mengembuskan napas terakhir di RS Wahidin Sudirohusodo, Selasa (31/7/2018).
Sakaruddin meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo. Jenazah almarhum tiba di rumah duka di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kelurahan Tello, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa sore

"Mayatnya dibawa mobil ambulans Rumah Sakit Wahidin. Tadi lewat belakang tidak bunyi sirinenya," ungkap Dg Lewa salah satu warga yang ditemui di rumah duka.
Sebelumnya, korban dianiaya oleh Abdul Nasir (PNS) yang merupakan ipar dari korban sendiri. Dari keterangan Kompol Ananda F Harahap, Kapolsek Panakkukang, penganiayaan terjadi Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 08:15 wita di Jalan Abdullah Dg Sirua Lr Tanggul No 16 Kel Tello, Kec Panakkukang, Kota Makassar.

Pada saat itu, Muh Rezki yang merupakan putra Sakaruddin melihat ayahnya dipukul oleh lelaki Abdul Nasir dengan menggunakan besi sehingga terkapar di tanah dan mengalami luka di kepala, gigi rontok, dan kedua kaki terluka.

Atas kejadian ini Risky membangunkan kakaknya bernama Muh lham guna melerai penganiayaan tersebut. "Akan letapi dia (Muh Ilham) juga kena pukulan dari pelaku yang mengakibatkan luka pada batang hidung dan beberapa lecet bagian kaki, serta dia (Muh Rizki) juga tak luput dari pukulan pelaku dengan memakai besi yang digenggamnya mengakibatkan luka pada pergelangan tangan," ungkap Ananda.

Setelah kejadian pelaku meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat guna proses lebih lanjut.Hingga saat ini suasana di rumah korban masih padat. Terlihat siswa berpakaian SMA dan pegawai berpakaian baju PNS silih berganti datang di rumah duka.(Kwl)
Share:

Ini Hasil Pertemuan Ketum Garindra-PKS-PAN

Foto Ketua Garindra Prabowo Subianto Saat Adakan Pertemua Dengan Partai PKS. (Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA - Pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketum PAN Zulkifli Hasan, baru saja selesai digelar di rumah pengusaha Maher Algadri, Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). Bagaimana hasilnya?

"Jadi untuk selanjutnya kita akan bertemu 4 pihak. Kita putuskan malam hari ini para sekjen dari tiga partai kami akan meminta waktu bertemu dengan sekjen Partai Demokrat sehingga nanti akan ada pembahasan di level sekjen mematangkan dalam beberapa hari ke depan," kata Prabowo usai pertemuan itu.

Dikatakan Prabowo, selanjutnya, 4 Sekjen parpol, Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat akan segera bertemu menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Termasuk mengerucutkan terkait figur cawapres."Para pimpinan partai berkumpul untuk memutuskan hal-hal yang paling penting. Saya kira semua ingin menunggu hasil calon wakil presiden dari kami. Jadi hari-hari ke depan nanti penuh dengan dinamika," tambah eks Danjen Kopassus ini.

Sementara itu, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan partainya baru akan memutuskan koalisi Pilpres 2019 dalam rakernas. Rakernas akan menentukan capres-cawapres yang diusung. "Segala sesuatu masih dalam proses, dalam beberapa hari insyaallah akan ada progres yang signifikan," kata Eddy.Rakernas PAN digelar di Jakarta pada 5-6 Agustus. Rakernas-lah yang memutuskan arah politik di Pilpres 2019.(Red***)
Share:

Pjs Gubernur Sulsel Tegaskan Terkait Tim Transisi Prof Andalan,Itu Diatur Dalam Permendagri

Foto Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono.(Kwl/Kbr/Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menegaskan bahwa keberadaan tim transisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sudah sesuai dengan aturan.

"Keberadaan tim transisi ini sah dan diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Intinya bahwa dalam proses penyusunan, termasuk penyiapan RPMJD memang harus mengakomodir apa yang menjadi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sehingga keberadaannya memang sah," tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (31/7/2018).Menurut Soni, tim transisi yang terbentuk tersebut dimungkinkan untuk melakukan pembahasan-pembahasan mengenai hal-hal yang dibutuhkan dalam proses transisi kepemimpinan nantinya.

"Dimungkinkan untuk duduk membahasnya di dalam maupun di luar gedung pemerintahan itu sah, sehingga tidak perlu dipersoalkan. Apalagi, saat ini kami sedang dalam masa sinkronisasi antara pemerintah provinsi yang dipimpin oleh penjabat Gubernur dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih," tutupnya.Sekadar diketahui, Prof Andalan telah menunjuk Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Yusran Yusuf untuk menjadi Ketua Tim Transisi pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Tim ini mulai bekerja secara resmi sejak dua pekan lalu.

Banyak tugas menanti Tim Transisi ini, termasuk mereka akan dilibatkan saat pembahasan KUA PPAS dan pembahasan RPJMD yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pada bulan Agustus mendatang.(Kwl/Kbr)
Share:

Kuasa Hukum KPU Sultra:Gugatan Diajukan Cagub No 3 Bersifat Ilusioner,Ungkap Di Sidang MK



Jakarta,Portalindo.co.id - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Abdul Syaban, menyatakan gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.Menurutnya, permohonan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu Laode sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti."Ke semua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, di antaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas (Aman) tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampanye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016," saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Laode, gugatan yang diajukan pemohon hanya menggiring opini di publik.
Laode membantah adanya kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS yang terbanyak se-Indonesia."Dalil pemohonan tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sisi hukum apa yang dipersoalkan terkait PSU apakah terkait sisi formil atau materiil," tutur Laode.

"Pelaksanaan pilkada telah sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak benar ada PSU di 42 TPS di pilkada Sulteng, namun yang benar PSU terbatas hanya 40 TPS yang tersebar di 9 KPU Kabupaten dan kota," Laode menambahkan.Ia kemudian menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil ketentuan hukum.

"Pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas untuk melaksanakan PSU yang ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten kota sebagai dasar pemohon melaksanakan PSU sebagaimana dimaksud pasal 112 UU no 1 tahun 2018 juncto pasal 59 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018," tutur Laode."Hal ini dapat dibuktikan dengan alur pelaksana PSU yang berdasar adanya 18 rekomendsi Panwas dari 8 kabupaten kota terhadap 40 TPS," sambung dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon, Andi Darmawan, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.
Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Umar Dany)
Share:

Tuesday, July 31, 2018

Pernah Menjadi Terpidana Narkoba, Begini Klarifikasi Bacaleg Aryadi Kamsim Marewa

Ketgam : Foto H Aryani Kasim Marewa Bacaleg Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puuwatu utusan PBB

PORTALINDO.CO.ID, KENDARI - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) usungan Partai PBB periode 2019-2024, H Aryadi Kasim Marewa, baru baru ini melakukan klarifikasi terkait dengan pernah melakukan tindak pidana dalam Kasus penyalahgunaan Narkoba.

Meski demikian, kasus yang sempat menjeratnya pada maret 2001 lalu, telah diputus satu tahun lima bulan di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, dan dia juga telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baruga Klas I A Kendari sampai dengan Juni 2002.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bacaleg Dapil I Mandonga-Puuwatu Aryadi Kasim Marewa, dijelaskannya bahwa kasus tersebut sudah lama dan dia juga telah menyelesaikan masa hukumannya pada saat itu. Namun sebagai warga negara indonesia dia akan tetap memenuhi prosedur dan peraturan yang ditetapakan KPU RI.

" Ini kan sudah kasus lama dan saya juga sudah menjalani masa hukuman saya, tetapi karena saya mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI, maka dari itu saya melakukan klarifikasi dan memenuhi persyaratan itu, "ungkapnya Kepada Portalindo.co.id,Selasa (31/7/2018).

Dengan demikian lanjut dia, dengan pernah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, dia berjanji untuk tidak lagi mengunakan barang haram tersebut.

" Dengan ini saya menyatakan sebagai Calon anggota DPR Kota Kendari Dapil I Mandonga-Puwatu, berjanji untuk tidak berkompromi lagi dengan Narkoba, dan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial, saya juga akan senantiasa akan mengawasi sekitar lingkungan saya dimana jika ada warga saya yang menggunakan barang haram tersebut, maka saya akan tidak segan-segan menindak lanjuti bersama pihak yang berwajib, demikian klarifikasi saya, "pungkasnya.
 (Umar Dany)

Share: