Portalindo.co.id, Jakarta Pusat - Dalam upaya mengendalikan persebaran Covid - 19 Presiden RI Ir. Joko Widodo mengumumkan penerapan Sosial Distancing di masyarakat. Sosial Distancing adalah pembatasan interaksi sosial yang diharapkan menjadi cara efektif pencegahan penyebaran Covid 19 di masyarakat.
Hal ini yang mendasari Dandim 0501/ Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Wahyu Yudhayana memberikan instruksi kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi tentang Social Distancing kr seluruh wilayah binaan masing - masing. Kamis ( 19/3/20 ).
" Inti dari Social Distancing sendiri adalah pembatasan interaksi sosial dengan disiplin, perlu kesadaran pribadi dan perhatian dari aparat agar pelaksananya dapat berhasil optimal " jelas Dandim.
Mulai dari interaksi dalam lingkup kecil misalnya perkantoran hingga interaksi di fasilitas umum wajib mengikuti norma yang telah ditetapkan. Fasilitas umum di gedung perkantoran seperti lift telah menerapkan jarak per pengunjung begitu juga di area tunggu busway.
" Saya menghimbau kepada warga masyarakat Jakarta Pusat untuk patuh dan disiplin dalam pembatasan interaksi ini, jika memungkinkan untuk bisa bekerja, belajar dan beribadah dirumah masing - masing untuk mengurangi dampak penyebaran virus Covid - 19 ", jelas Dandim.
" Dan untuk jajaran dilapangan tetap jaga kondisi, gunakan masker dan sarung tangan saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta sampaikan himbauan dengan santun sehingga masyarakat memaklumi dan mengindahkan himbauan kita ", tutup Dandim. (Red)