Portalindo co.id
JAKARTA - Satuan unit Narkoba Polsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap perederan narkoba golongan 1 jenis Ganja dan Shabu dilakukan 2 orang pelaku berinisial tersangka IR dan SU.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di tempat berbeda begitupun Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.
"Berbekal informasi anggota kami tim reskrim Polsek Kalibaru tersangka IR Utara." papar Kapolsek Kalibaru Kompol Rustian Effendi, rabu (6/01/2021).
Dirinya kembali jelaskan," kemudian tersangka IR kami amankan dan dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, ditemukan sebuah dompet di kantong celana kiri berisi 1 (satu) paket narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 (satu) paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto.
Tidak sampai situ saja, Polsek Kalibaru dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Martua Malau dan anggotanya melakukan pengembangan, hasil dari pengakuan IR barang haram yang ia dapat dari tersangka SU diduga sebagai bandar atau pemasok.
Kemudian tersangka SU dapat di tangkap di depan jalan RS. Fatmawati Jakarta Selatan dan di temukan barang bukti 16 paket plastik bening shabu seberat 9,24 gram dan daun ganja kering 12,65 gram.
Atas kedua perbuatan tersangka polisi menyita barang bukti haram tersebut, shabu 9,24 gram dan ganja kering 12,65 gram dan menjeratnya dengan pasal primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Yons/red)