Monday, January 11, 2021

Operasi Yustisi Tiga Pilar Cengkareng Jaring 55 orang Pelanggar Tidak Makai Masker


Portalindo.co.id

Jakarta -Tim Opersi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng  kembali menjaring 55 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dalam operasi yang digelar di Jalan Hawaiian Raya, Rt. 007/014, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (11/01) pada pukul 09.00 Wib.



Operasi Yustisi yang di awali apel tiga pilar yang di ikuti sebanyak 24 personil gabungan dengan memberikan sanksi kepada pelanggar sebagai efek jera.




Ke 55 orang yang melakukan pelanggaran tersebut di berikan sanksi sosial sebanyak 40 orang, dan sanksi Administrasi sebanyka 15 orang. 


Danramil 04/CK Kapten Edy Moerdoko membenarkan adanya jumlah pelanggar yang begitu besar dalam operasi hari ini dan sangat menyanyangkan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan apa yang di anjurkan pemerintah.


“Sangat kami sayangkan yang mana masyarakat tidak menyadari pentingnya kesehatan, meskipun himbauan terus dilaksanakan oleh jajaran tiga pilar namun masyarakat terus tidak mengindahkan hal tersebut sehingga angka dalam operasi yustisi yang terjaring semakin bertambah.”tegasnya.


Dirinya berharap agar masyarakat bersungguh-sungguh dan melaksanakan protokol kesehatan yang sudah menjadi putusan pemerintah agar kita semua terlepas dari penyebaran virus covid-19. Tutupnya.(bravo)

Share:

Related Posts: