Tuesday, November 19, 2019

Polsek Wawonii d Polsek Wawonii Tengah Tangkap Pemakai dan Bandar Narkoba


Portalindo.co.id, Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii  Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan

"Pada Minggu 17 November 2019, malam, sekitar pukul 22.00 WITA, Ka SPK Polsek Wawonii Bersama Anggotanya dan Polsek Wawonii Tengah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap JA (41), S (44), IS(38), IJ(29) warga Langara Iwawo saat melakukan pesta sabu-sabu," kata Kapolsek Wawonii AKP Syamsir Nasir, SH

Dia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah bong + pirex
1 buah saset bekas bungkus shabu paket 200 rb, 3 buah korek api,  1 buah sedotan kecil untuk pembakar shabu, 2 lembar kertas alumunium foil, 1 unit hp samsung J2 Prime warna hitam, 1 unit hp samsung putih
1 unit hp nokia warna hitam
Uang tunai sebesar Rp. 2.036.000.

Penangkapan pelaku terjadi Awalnya pada hari Minggu, 17 November 2019 sek jam 21.00 wita Ka Spkt III Bripka Yudhistira menerima telpon dari warga Desa Langara Iwawo akan adanya warga yang sedang melaksanakan pesta shabu di Desa Langara Iwawo Kec. Wawonii Barat, kemudian Ka SpKT bersama Bripka Abdillah dan Brigadir Muh. Arsi, SH mengecek akan kebenaran berita tersebut dan mendapati 4 orng yang telah melakukan pesta shabu di desa Langara Iwawo. Kemudian keempat orang tersebut diamankan di Mapolsek Wawoni.

Dari berdasarkan keterangan I () bahwa shabu tersebut di peroleh dari HB (25), Lamongupa 21 oktober 1992, islam, swasta, alamat Desa Lamongupa Kecamatan Wawonii tengah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sehingga berdasarkan keterangan tersebut sekitar jam 22.30 Wita piket Mapolsek Wawonii menghubungi polsek wawonii tengah untuk mengamankan pelaku yang di duga pengedar narkoba dan  melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan HB(27) di Desa Kantula Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan dengan Barang bukti berupa :
1 buah paket kecil yg di duga shabu
1 unit hp oppo A5S warna hitam
1 unit hp samsung lipat warna hitam
Uang tunai sebsar Rp. 1.300.000,- (hasil penjualan shabu, 17 November 2019), Uang tunai sebesar Rp. 3.250.000,- Selanjutnya HB(25) dan keempat orng lainnya diamankan di Mako Polsek Wawonii

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melanggar pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

"Saya ingin Tanah Wawonii yang dijuluki sebagai "Pulau Kelapa" bersih dari virus narkoba. Tentunya Polres dan Polsek setempat tidak bisa bekerja sendiri, seluruh stakeholder dan komponen masyarakat harus ikut peduli," ungkap Kapolsek

Ditegaskan, Syamsir Nasir, SH  yang akrab di panggil bang Nasir, bagi warga yang mencurigai dan mengetahui ada salah satu warga yang melakukan transaksi atau memakai narkotika dan sejenisnya silahkan laporkan ke polsek setempat, dan kami memastikan akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor.

"Peran masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Jika ada indikasi orang terdekatnya sebagai pecandu narkoba, segera beritahukan ke Polres atau Polsek terdekat," paparnya.(Isb)

Editor : Zul
Editor : Zul
Share:

Related Posts: