Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Thursday, November 5, 2020

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba



Portalindo.co.id

Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (05/11/2020) pukul 11.30 WIB. 




Didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy P., S.H., Kabagops AKP. Sahat Pasaribu, S.H. dan Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H., Kapolres menjelaskan, kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil meringkus empat budak Sabu ditempat berbeda, Rabu (21/10/2020). Keempat pelaku diantaranya dua orang perempuan berinisial MM dan SS, dua orang berinisial laki-laki FZ, dan NU.


“Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” terang Yuniar.


Dijelaskannya, pelaku MM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan di rumahnya, Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya lima ratus ribu rupiah, enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya tiga ratus ribu rupiah.


Selain itu juga diamankan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya dua ratus ribu rupiah, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit Handphone merk OPPO warna merah.


“Pelaku mengakui barang yang di duga Narkotika gol I tersebut milik terlapor, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres.


Sementara itu, pelaku FZ dan SA diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu. Berdasarkan krinologis sedang duduk didalam 1 (satu) buah mobil merk Honda CRV dan diparkirkan di Alamat Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. 


Kemudian, lanjutnya, untuk pelaku NU, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku & Kecamatan Pandih Batu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa disekitar Jalan Kapuas Desa. Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri yang sudah disebutkan.


Kemudian anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya ditempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan.


Pada saat itu juga lelaki yang mengaku bernama NU tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu didalam dompet kulit yang disimpan didalam saku celana pelaku.(*)

Share:

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Terus Gencar Oleh Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar



Portalindo.co.id

Jakarta, Puluhan orang terjaring razia masker saat tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar razia protokol kesehatan di depan Mall Season City, Jembatan Besi dan di depan Stasiun Duri, Tambora Jakarta Barat, Kamis (05/11/2020).




Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan operasi  masker yang digelar mengedepankan  adaptasi kebiasaan baru tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease di wilayah Tambora. 




"Razia yang dimulai pukul 10:00 WIB itu terfokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah," ujar Kompol Faruk. 


Selanjutnya, jelas Faruk, akan dilakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP serta sanski administrasi yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran COVID-19.


"Adapun dalam operasi kali ini, sebanyak 37 orang pelanggar di depan Mall Season City yang kami tertibkan, dengan rincian 29 pelanggar dikenakan sanksi sosial, 3 pelanggar tahan KTP dan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 1.100.000," jelasnya.


Faruk menambahkan, sedangkan pelanggar yang terjaring di depan Stasiun Duri sebanyak 7 orang dengan rincian 5 orang dikenakan sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan Rp 300 ribu.


Ia mengatakan, selama razia digelar di wilayahnya ini banyak masyarakat yang patuh kepada protokol kesehatan dan sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.


"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di luar rumah sehingga terhindar dari bahaya penyebaran COVID-19," katanya.(Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Permohonan SKCK di Mapolres Metro Jakbar Meningkat Pasca Kelulusan Pendaftaran CPNS


Portalindo.co.id

Jakarta - Jumlah permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan pasca pengumuman kelulusan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 - 2020.


Seperti terlihat di Mapolres Metro Jakarta Barat, sejak sepekan terakhir permohonan SKCK meningkat dari biasanya. 




"Iya, kelonjakan pemohon SKCK dalam satu hari bisa mencapai 200 pemohon," kata Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Wibisono, Rabu (04/11/2020).


Namun ia memastikan tidak ada kendala berarti selama pelayanan SKCK, Para petugas di pelayanan penerbitan SKCK Sat intelkam sudah mengantisipasi sebelumnya bakal terjadi lonjakan permohonan pembuatan SKCK, satu di antaranya ketersediaan blangko.


Pihaknya juga telah menyediakan tenda serta kursi untuk para pembuat skck dan kami pun telah mensiagakan anggotanya untuk melayani para pembuat skck serta memberikan himbauan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, tuturnya.


Sementara, Kaurmintu Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, Ipda kartiman mengatakan, sejak dua pekan terakhir hingga hari ini, jumlah pemohon meningkat antara 200 sampai 300 orang per harinya.


"Permohonan SKCK sebanyak 50 persen adalah untuk keperluan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020.


Meski demikian, petugas tetap melakukan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus COVID-19.


"Kami tetap mengedepankan himbauan protokol kesehatan kepada pemohon (SKCK-red) seperti jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya," tambahnya.


Sementara, salah satu pemohon SKCK, Reza (23) mengatakan baru pertama kali mengurus pembuatan SKCK untuk melengkapi pendaftaran CPNS 2019 - 2020. Menurut dia, proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama asalkan berkas yang diperlukan lengkap.


Menurut Reza, lumrah jika setiap ada pendaftaran CPNS jumlah pemohon SKCK di kepolisian membludak sehingga perlu sediakan waktu lebih awal agar cepat dilayani. 


"Biar tidak kelamaan nunggu datang aja lebih awal, berkas disiapkan kalau sudah lengkap tinggal daftar, lebih cepat kalau daftar online," ujarnya.(Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Pemilik Tiga Paket Besar Sabu, Kakak Beradik di Amankan Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar


Portalindo.co.id

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kakak beradik pemilik tiga paket besar narkotika jenis sabu di kawasan Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan, terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman barang haram tersebut.


Mendapati adanya informasi tersebut, polisi yang dipimpin langsung Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang dimaksud.


Kedua pelaku yang berinisial AY (40) dan MS (39) ditangkap saat membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.


Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut.


"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga  narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku," ungkap Ronaldo, Rabu (04/11/2020).


Ronaldo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak beradik ini," pungkasnya.


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Terjaring 12 Pelanggar Dalam Operasi Penertiban Masker Tiga Pilar Kecamatan Tambora



Portalindo.co.id

JAKARTA - Sebanyak 12 pelanggar aturan protokol kesehatan terjaring petugas di Depan Mall Season City Jalan Prof Latumenten, Jembatan Besi  Tambora Jakarta Barat, Rabu (04/11/2020).



Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-12 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker 



"Hasilnya, 7 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan mengecat trotoar jalan dan 5 orang disanksi denda administrasi dengan jumlah total Rp 850 ribu," kata Kompol Faruk. 


Selain itu, pihaknya bersama petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.  


"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya (Red)


Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Share:

Kapolsek Bajeng Gowa Beserta Camat Beri Ucapan Selamat HUT ke Danramil 06/Bajeng

Kapolsek bersama Camat Bajeng dan Bajeng Barat beri ucapan selamat HUT ke Danramil 06/Bajeng

Portalindo.co.id

Gowa - Kapolsek Bajeng Polres Gowa, Iptu. Sunardi, S.H., M.H, bersama Camat Bajeng dan Bajeng Barat beserta rombongan mendatangi kantor Koramil 06/Bajeng untuk memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun kepada Danramil 06/Bajeng Kapten CBA Edi Sudarsono, Rabu (04/11/2020) siang.


Kedatangan Kapolsek bersama Camat Bajeng dan Camat Bajeng Barat beserta rombongan disambut hangat oleh Danramil 06/Bajeng Kapten CBA Edi Sudarsono.


Dalam acara perayaan ulang tahun tersebut dihadiri Kapolsek Bajeng, Iptu. Sunardi, S.H., M.H, Camat Bajeng dan Camat Bajeng Barat, Kepala Puskesmas Bajeng, Sekcam Bajeng dan Bajeng Barat, para Lurah dan Kepala Desa Sekecamatan Bajeng dan Bajeng Barat, sambil menyanyikan lagu ulang tahun dan meminta Danramil 06/Bajeng untuk meniup lilin di atas kue yang telah disiapkan.


Danramil 06/Bajeng mengaku terkejut karena mendadak Kapolsek Bajeng bersama Camat Bajeng dan Camat Bajeng Barat bersama rombongan datang ke Makoramil. 


"Saya sangat terharu atas kejutan dan perhatian dari semua unsur yang telah sudi kiranya meluangkan waktu untuk memberikan do'a dan ucapan kepada Saya, Saya mengucapkan terima kasih banyak yang tak terhingga kepada semuanya yang telah memberikan kontribusi tanpa pamrih bagi Koramil 06/Bajeng,"ucap Danramil 06/Bajeng.


Sementara Kapolsek Bajeng, Iptu. Sunardi, S.H., M.H, berharap kedepan solidiritas antara unsur tripika ini tetap dalam satu kesatuan keluarga guna dapat melayani masyarakat Bajeng dan Bajeng Barat.


Acara dilanjutkan dengan foto bersama, pemotongan kue, makan bersama dan ramah tamah di Aula Juluatia Makoramil 06/Bajeng.


Sumber : Humas Polsek Bajeng

Share:

DPP LIDIK PRO Sulsel Akan Kawal Persolan Tanah Djalilolla Bin Djenala di Barombong

Daeng Ali, penerima kuasa dari ahli waris Djalilolla bin Djenala bersama dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin.

Portalindo.co.id

Makassar - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulsel, siap mengawal persoalan tanah warga milik Djalilolla bin Djenala yang terletak di Kelurahan Barombong, Kec.Tamalate, Kota Makassar.


Hal ini di ungkapkan oleh Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal yang akrab disapa Pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin saat melakukan pertemuan dengan Daeng Ali disalah satu warkop di Makassar, Selasa, (03/11/2028)


Daeng Ali yang juga merupakan Sekretaris DPD LIDIK PRO Bantaeng, dan diberi kuasa dalam persoalan ini kemudian melakukan koordinasi ke DPP LIDIK PRO Sulsel sehubungan dengan kendala yang dialaminya di kantor Lurah Barombong.


Untuk di ketahui Djalilolla bin Djenala yang tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 seluas 0.18 ha, saat ingin melakukan pengurusan sertifikat di BPN namun mendapat kendala di Kantor Kelurahan Barombong yang di kepalai, H. Andi Ismail, SE, Kec. Tamalate Makassar, Sulsel.


Saat bertemu dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal yang akrab disapa Pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin, dalam pertemuan itu Daeng Ali memperlihatkan sejumlah bukti - bukti yang dimiliki dan mengaku sudah pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Pak Lurah Barombong di kantornya bersama pihak yang mengklaim lokasi tersebut.


Namun sampai kini belum ada titik terang karena pihak yang mengklaim lokasi tersebut hanya ingin memberikan uang ganti rugi untuk pengosongan lahan sedangkan ahli waris tetap mempertahankan haknya sesuai dengan bukti - bukti yang dimilikinya.


"Berkas penunjang seperti rinci tanah dan bukti - bukti lainnya kami miliki dan itu sangat jelas, dan lokasi itu kami kuasai semenjak dari dulu, sedangkan yang mengklaim objek tanah seluas 0.18 ha itu bukanlah objek kami yang dimaksud dan tidak memiliki alas hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami, jadi kami rasa tidak ada alasan untuk kami di persulit dalam hal pengurusan ke BPN,” tegas Daeng. Ali, saat bincang - bincang santai dengan teman media di Kalebajeng, Rabu (04/11/2020).


Daeng Ali juga menegaskan bahwa dari hasil putusan pengadilan tinggi Makassar pada tanggal 4 Nopember 2010 bukanlah objek tanah kami ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimaksud melainkan objek tanah yang berbeda yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle.


Menyikapi hal tersebut, LIDIK PRO Sulsel berencana akan melakukan komonikasi terkait persoalan ini ke pihak kelurahan Barombong dan meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut atas dasar apa sehingga persulit warganya untuk urus sertifikat tanah, yang jelas-jelas tanah itu tidak memiliki perkara apapun karena apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh. Yusuf Adam, S.H, itu dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala, orangtua Daeng Ali.


Jadi, apa yang di klaim itu bukanlah objek yang bersangkutan alias bukan lokasi tanah yang dimaksud milik Muh. Yusuf Adam, S.H., sedangkan Manggolo Bin Dalle tidaklah memiliki kaitan atau hubungan keluarga dengan Djalilolla Bin Djenala. Maka dari itu, tidak ada alasan Pak Lurah Barombong, H. Andi Ismail, S.E, untuk tidak menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat tanah tersebut, tegas Mustahyamin Ketua Garda LIDIK PRO Sulsel.


Terkait klaim kepemilikan tanah ini, pihak LIDIK PRO Sulsel juga berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena diduga ada tindakan pidana yang harus di laporkan sesuai dengan beberapa bukti yang dimiliki saat ini, tutupnya.


Sampai berita ini di posting pihak kelurahan dan pihak yang mengklaim belum sempat di konfirmasi langsung terkait permasalahan ini (Syam)

Share: