Kapten Moerdoko : Tetap Laksanakan Protokol Kesehatan di Masa Transisi

Jakarta Barat - Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 di Wilayah Koramil 05 Kebon Jeruk Kodim 0503/JB, Serka Besus Y 4 personil BKO yang di bantu 1 personil Kodim 0503/JB dan 2 personil Satpam PD Pasar Kedoya laksanakan PDMPK.

Kodim 0503/JB Gelar Baksos di Wilayah Koramil 04/Cengkareng

Jakarta - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Ny Endah Dadang Ismail yang didampingi Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko bersama Ketua Persit Ranting 05 Koramil 04/CK, Ibu Sriyatun Moerdoko melaksanakan Bakti Sosial (Baksos), Rabu, 20 Januari 2021.

Jakbar Berbagi di Jum'at Barokah

Jakarta - Lima kaum Dhuafa kembali mendapatkan kepedulian dari Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/JB, dan Persit KCK Ranting 5 Cab XVII.

Gabungan Tiga Pilar Bonjer Gelar Ops Yustisi

Jakarta Barat - Sanksi sosial kembali di berikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Babinsa Pelda Sutoyo Bersama Jajaran Tiga PIlar Gelar OK PREND

Jakarta Barat - “Sebanyak 35 Orang yang terjaring tidak menggunakan masker dalam giat Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Propinsi DKI (OK PREND) yang dilaksanakan gabungan 3 pilar dalam rangka Pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid – 19. khususnya di Wilayah Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk.” Urai Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko.

Showing posts with label Internasionsl. Show all posts
Showing posts with label Internasionsl. Show all posts

Thursday, August 13, 2020

MoU Bukan Seremonial, Eks GAM Siap Tuntut Pemerintah Pusat


Portalindo.co.id

Lhokseumawe - Momentum MoU Helsinki, 15 Agustus 2020 diharapkan bukan sekedar seremonial belaka. Karena momentum tersebut merupakan hari bersejarah untuk Aceh dan bangsanya.


"Rakyat Aceh harus bersatu dalam rangka terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki," ujar mantan kombatan GAM Wilayah Samudera Pase, Misbahuddin Ilyas alias Marcos, melalui rilis persnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.


Menurut Marcos, semua rakyat Aceh tahu bahwa kewenangan Indonesia di Aceh hanya enam bagian saja, selebihnya milik Aceh secara penuh. "Maka dari itu semua pihak harus bertanggung jawab terhadap apa yang selama ini tidak berjalan di Aceh sesuai MoU Helsinki tapi Pemerintah Indonesia tidak serius dalam perjanjian internasional di Helsinki," ujarnya.


Sebut Marcos lagi, para kombatan berharap juru runding harus bersatu dulu agar semua cita-cita bangsa Aceh tercapai. Selain itu, katanya, diplomat Aceh jangan bercerai-berai, jika ingin persoalan Aceh terlaksana sesuai isi perjanjian internasional.


"Juga, sekali lagi kami himbau pada Pemerintah Indonesia untuk betul-betul serius dalam merealisasikan butir perjanjian internasional ini. Kalau pemerintah Indonesia juga masih mempersulit masalah isi perjanjian internasional maka kami generasi bangsa Aceh akan melaporkan persoalan ini pada dunia internasional," ungkapnya.


Maka dari itu, kata Marcos, Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan umat muslim Aceh dalam beberapa dekade sebelumnya.


"Kami akan menuntut Indonesia ke mahkamah internasional berdasarkan bukti bahwa tidak komit dengan perjanjian internasional," tuntutnya.


Kedua, pihaknya juga akan menuntut Indonesia atas pembunuhan muslim Aceh beberapa dekade sebelumnya ke mahkamah internasional.


"Jika Indonesia tidak komit dengan perjanjian internasional dan berlarut-larut maka kami tidak bertanggung jawab jika kondisi Aceh memburuk dan itu murni kesalahan Indonesia atas ketidakpastian terhadap perjanjian internasional untuk Aceh," pungkasnya. (MU)

Share: