
Portalindo.co.id Makassar
Jaksa peneliti mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), uang Makan Minum (Mamin) di lingkup BPKAD Pemkot Makassar. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati, Salahuddin, Rabu(18/4/2018).
“Berkasnya dikembalikan ke penyidik hari Senin kemarin , karena masih ada beberapa syarat dalam berkas yang belum terpenuhi dan dilengkapi oleh penyidik,” ujar Salahuddin.
SALAHUDDIN MENYEBUT SYARAT YANG DIMAKSUD ADALAH SYARAT FORMIL DAN MATERIL.
Selain itu juga, Salahuddin mengatakan bahwa tim jaksa peneliti telah memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik melalui petunjuk P-19.
“Ada beberapa petunjuk yang diberikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tegasnya.
Hanya saja Salahuddin enggan membeberkan, berapa jumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi.
Dalam kasus ini, penyidik polda Sulsel telah mentapkan satu orang tersangka yakni mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya.
Erwin Hayya sendiri telah ditahan oleh tim penyidik polda Sulsel pada tanggal 26 January 2018. Ia diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Erwin dikenakan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Usman)